JAKARTA, KOMPAS.com - Gelar perkara terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan dilakukan pada Selasa (15/11/2016) di ruang rapat utama (rupatama) Mabes Polri.
Gelar perkara akan dilakukan secara terbuka terbatas, mengingat kapasitas ruangan.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan, gelar perkara akan menentukan kelanjutan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok.
"Kalau tindak pidana akan ditindaklanjuti oleh penyidik," kata Ari di kantor Bareskrim di kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Jumat (11/11/2016).
Dalam gelar perkara, pihaknya akan mengundang para pelapor dan terlapor. (Baca: Gelar Perkara Kasus Ahok, Bareskrim Undang Pihak Pelapor dan Terlapor)
Ari menuturkan, gelar perkara akan dilaksanakan selama satu hari. Selesai gelar perkara, kata dia, penyidik akan melakukan analisis.
"Selesai gelar perkara, lalu kami analisis secepatnya. Nanti kalau sehari selesai, Rabu besoknya bisa diketahui dan disampaikan," ucap Ari.
(Baca: Kabareskrim: Gelar Perkara Ahok Terbuka Terbatas Selasa Pekan Depan)
Ari menyebutkan, gelar perkara akan menghadirkan 34 saksi ahli dari kedua belah pihak. Saat ini, lanjut Ari, pihaknya sedang menyusun hasil wawancara dari berbagai pihak.
Gelar perkara terbuka untuk kasus Ahok diungkap Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian seusai bertemu Presiden Joko Widodo. Jokowi pun mengakui memerintahkan Polri untuk melakukan gelar perkara terbuka.
Kepolisian lalu menelaah keabsahan gelar perkara terbuka. Hingga akhirnya, Komjen Ari Dono mengungkap bahwa gelar perkara akan dilakukan terbuka terbatas.