JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, tidak dapat memenuhi undangan pegawai KPK, Jumat (11/11/2016).
Rencananya, KPK akan menjadwalkan ulang pertemuan dengan Antasari.
"Ya yang jelas ditunda untuk sementara. Nanti, mungkin ada penyesuaian lagi dengan jadwal pimpinan dan struktural di KPK," ujar Ketua Wadah Pegawai KPK Novel Baswedan di Gedung KPK Jakarta, Jumat malam.
Antasari Azhar yang bebas bersyarat setelah menjalani masa pemidanaan, diundang dalam acara peringatan ulang tahun Wadah Pegawai KPK.
Antasari sedianya hadir selaku mantan pimpinan lembaga antikorupsi tersebut. (Baca: Jumat Siang, Pegawai KPK Undang Antasari Azhar untuk Silaturahim)
Meski Antasari tidak ke Gedung KPK, beberapa pegawai termasuk Novel menemui Antasari di salah satu kantor media.
"Tadi saya juga sudah bertemu dengan Pak Antasari untuk sekadar berbicara. Kami ucapkan selamat, Pak Antasari sudah bisa bertemu kembali dengan keluarga," kata Novel.
Antasari sudah menjalani kurungan fisik selama 7 tahun 6 bulan. Ia sempat ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Sejak 2010, total remisi yang dia peroleh selama 4 tahun 6 bulan. Dengan demikian, total masa pidana yang sudah dijalani, yakni 12 tahun.
Mantan Ketua KPK itu berhak mendapat bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari vonis 18 tahun penjara.
Pada 2010, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain.
Sebelumnya, sejak 14 Agustus 2015, Antasari mulai menjalani asimilasi setelah menjalani setengah masa pidana.
(Baca juga: Antasari, Dendam, Benci, dan Kecewa yang Ditinggalkannya di Penjara...)