Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabareskrim: Gelar Perkara Ahok Terbuka Terbatas Selasa Pekan Depan

Kompas.com - 11/11/2016, 18:11 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan, gelar perkara terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan dilakukan secara terbuka terbatas.

Gelar perkara, lanjut Ari, akan dilakukan di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri pada Selasa (15/11/2016).

"Karena situasi dan keinginan dari pihak-pihak atas suatu keterbukaan, maka kegiatan gelar perkara penyelidikan kami laksanakan secara terbuka terbatas," kata Ari di kantor Bareskrim di kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Jumat (11/11/2016).

(Baca: Kepada Jokowi, Dua Mantan Ketua MK Sebut Gelar Perkara Terbuka Langgar Hukum)

Ari menjelaskan, gelar perkara dilakukan secara transparan dengan pembatasan jumlah orang yang bisa hadir. Pembatasan juga disesuaikan dengan kapasitas ruangan.

Dalam gelar perkara, pihaknya akan menghadirkan pihak internal dan eksternal.

Dari internal, Bareskrim mengundang Divisi Hukum serta Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Adapun untuk pihak eksternal, Bareskrim mengundang Ombudsman dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

"Nanti dari pihak terlapor dan pelapor juga akan kami hadirkan. Media juga saat pembukaan akan kami perkenankan untuk meliput bagaimana situasi dan kondisi ruangan kemudian setelah pembukaan, media baru keluar," ucap Ari.

(Baca: Gelar Perkara Terbuka Kasus Ahok Dinilai Membuka Ruang Intervensi Baru)

Ari menuturkan, tahapan gelar perkara secara umum yaitu penyampaian hasil penyelidikan. Kemudian, ditambah informasi dan perkembangan dari pihak terlapor dan pelapor.

"Ini menentukan apakah hasil penyelidikan itu ada tindak pidana atau tidak. Terbukanya itu memang supaya transparan. Penyelidikan itu sebenarnya tertutup. Yang kami ambil adalah hasil interview dan juga pendapat-pendapat. Sehingga, kami bisa menganalisis apakah bisa jadi penyidikan atau tidak," ujar Ari.

Gelar perkara terbuka untuk kasus Ahok diungkap Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian seusai bertemu Presiden Joko Widodo.

Jokowi pun mengakui memerintahkan Polri untuk melakukan gelar perkara terbuka. Kepolisian lalu menelaah keabsahan gelar perkara terbuka. Hingga akhirnya, Komjen Ari Dono mengungkap bahwa gelar perkara akan dilakukan terbuka terbatas.

Kompas TV Pro Kontra Gelar Perkara Ahok Dilakukan Terbuka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com