JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad, memastikan akan memproses laporan terkait penghadangan kampanye pasangan calon kepala daerah selama Pilkada.
Jika terbukti ada penghadangan, Bawaslu akan menyerahkannya ke penegak hukum.
Menurut Muhammad, penghadangan yang dilakukan kepada calon kepala daerah merupakan tindak pidana.
(Baca: Djarot Sayangkan Ada Penghadangan Saat Ahok Berkampanye)
Setiap penghadang, kata Muhammad, dapat dipidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000.
Ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 187 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.
"Bawaslu tentu tidak bisa membiarkan ini. Setiap warga negara yang menghalangi itu kita proses," ujar Muhammad di Hotel Ibis, Jakarta, Jumat (11/11/2016).
Muhammad menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk mencegah penghadangan terjadi kembali.
Aparat keamanan nantinya akan melakukan tindakan pencegahan dan penindakan di lapangan jika penghadangan terjadi kembali.
(Baca: KPU DKI Tak Ingin Penghadangan Kampanye Cagub-Cawagub Terulang)
"Kalau terjadi potensi penolakan, pihak keamanan akan melakukan upaya pencegahan dan penindakan," ucap Muhammad.
Penolakan dan penghadangan kampanye sebelumnya terjadi pada pasangan cagub-cawagub Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.
Penghadangan tersebut terjadi di beberapa daerah di Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Penghadangan terhadap pasangan cagub-cawagub nomor pemilihan dua itu menjadi temuan Bawaslu DKI dan kini tengah ditelusuri.
Tim kampanye Ahok-Djarot juga telah melaporkan penghadangan kampanye tersebut kepada Bawaslu DKI pada Rabu (9/11/2016) malam.