JAKARTA, KOMPAS.com — Fadel Muhammad diberhentikan sebagai Sekretaris Dewan Pembina Partai Golkar.
Keputusan itu diambil lantaran Fadel dianggap sangat aktif melakukan kampanye pencalonan istrinya, Hana Hasanah Shahab, sebagai Wakil Gubernur Gorontalo.
Adapun Hana merupakan bakal calon kepala daerah yang diusung PDI Perjuangan.
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan DPP Partai Golkar Yorrys Raweyai mengatakan, Fadel hanya diberhentikan dari jabatannya, bukan dicopot sebagai kader partai.
Selain karena aktif membantu kampanye istrinya yang didukung partai lain, pertimbangan lain pencopotan Fadel adalah berkaitan dengan Pilkada DKI Jakarta.
Fadel sempat melontarkan pernyataan bahwa kemungkinan Golkar akan mengevaluasi dukungan terhadap Ahok akibat kontroversi soal isu penistaan agama.
(Baca: Setya Novanto Tegur Fadel Muhammad Terkait Komentarnya soal Ahok)
"Jadi hanya diberhentikan sebagai Sekretaris Dewan Pembina. Bukan pemecatan, diganti saja posisinya. Sekarang sebagai Anggota Dewan Pembina saja," ujar Yorrys saat dihubungi, Jumat (11/11/2016).
Yorrys menambahkan, memecat kader bukan hal mudah dan harus dipertanggungjawabkan lewat musyawarah daerah (musda). Pergeseran posisi tersebut, kata dia, adalah hal biasa.
"Pergeseran itu kan biasa saja, di DPR juga biasa seperti itu," sambungnya.
Sementara itu, Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid mengatakan bahwa dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai sudah jelas diatur mengenai batasan kepentingan pribadi dan kepentingan partai. Fadel dianggap telah menyalahi aturan AD/ART.
"Seharusnya dia sebagai Sekretaris Dewan Pembina membedakan mana yang kepentingan pribadi dan partai. Sekarang kepentingan pribadi di atas partai. Oleh karena itu, penegakan disiplin harus diberlakukan," tutur Nurdin.
Fadel juga diberi peringatan agar tak terus-menerus melakukan pelanggaran. Sikap yang diambil DPP tersebut, kata Nurdin, telah disetujui oleh para Dewan Pembina.
"Diberikan peringatan bahwa apabila terus melakukan pelanggaran maka sanksi berikutnya akan turun, yakni pemberhentian sebagai anggota partai," tutup Nurdin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.