JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri menangkap oknum pejabat fungsional di Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, berinisial JH, pada Kamis (10/11/2016), pukul 19.00 WIB.
JH ditangkap atas dugaan melakukan praktik pungutan liar kepada seorang pengusaha berinisial EMKL untuk pengurusan dokumen impor .
"Betul tadi malam, JH kami tangkap di sebuah lokasi pijat Jalan Mayjen Sutoyo Semarang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Agung Setya, kepada Kompas.com, Jumat (11/11/2016) pagi.
Setelah melakukan penangkapan, polisi menggeledah kediaman JH di Graha Bukit Wahid, Semarang.
Dari kediaman JH, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa laptop, ponsel dan uang yang diduga hasil pungli sebesar Rp 340 juta.
Polisi juga menginterogasi JH, dan diperoleh keterangan soal modus yang dilakukan dalam praktik pungutan liarnya.
"Importir yang mengurus dokumen impor diminta transfer uang sampai Rp 50 juta ke rekening penampungan bank yang diminta JH untuk memperlancar (kepengurusan dokumen impor)," ujar Agung.
Dari rekening penampung itu, JH mengambil uang tersebut untuk digunakan secara pribadi.
Polisi juga menemukan sebagian uang ditransfer ke sejumlah rekening.
Untuk pendalaman perkara, hingga Jumat pagi, polisi masih memeriksa JH secara intensif di Polrestabes Semarang.
Polisi menduga ada oknum pejabat lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.