JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik pembebasan bersyarat terpidana kasus pembunuhan, Antasari Azhar.
Para pegawai KPK ingin mengundang mantan Ketua KPK tersebut untuk bersilaturahim pada Jumat (11/11/2016).
"Kami mengucapkan selamat kepada Pak Antasari karena telah menjalani masa hukuman dan sekarang sudah bebas. Selamat berkumpul bersama keluarga," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Kamis (10/11/2016).
Menurut Agus, KPK ingin tetap menjaga silaturahim dengan seluruh mantan pimpinan dan pegawai KPK, termasuk kepada Antasari Azhar.
Rencananya, para pegawai yang tergabung dalam Wadah Pegawai KPK akan mengundang Antasari untuk datang ke Gedung KPK pada Jumat siang.
"Mudah-mudahan Beliau bisa datang, dengan siapa pun kami ingin berhubungan baik," kata Agus.
(Baca juga: Antasari: Jangan Ada Lagi Kriminalisasi terhadap KPK)
Antasari sudah menjalani kurungan fisik selama 7 tahun 6 bulan. Ia sempat ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Sejak 2010, total remisi yang dia peroleh selama 4 tahun 6 bulan. Dengan demikian, total masa pidana yang sudah dijalani, yakni 12 tahun.
Mantan Ketua KPK itu berhak mendapat bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari vonis 18 tahun penjara.
Pada 2010, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain.
Sebelumnya, sejak 14 Agustus 2015, Antasari mulai menjalani asimilasi setelah menjalani setengah masa pidana.
(Baca juga: Antasari Azhar, Bayang Misteri yang Tak Memudar)