JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sedang mempersiapkan hal teknis dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan, saat ini hal teknis terkait gelar perkara tengah dibicarakan di internal Bareskrim Mabes Polri.
"Sedang dipersiapkan oleh teman-teman Bareskrim," ujar Agus di Kantor Bareskrim di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016).
Agus mengatakan, gelar perkara kasus Ahok rencananya akan dikoordinasikan dengan berbagai pihak yang ada di lingkungan Polri.
"Nanti dikoordinasikan dengan berbagai fungsi yang ada di lingkungan Polri. Ya nanti dilihat dari kepentingannya. Tentunya internal dari Propam, Inspektorat, juga dari Divisi Hukum," tutur Agus.
Agus menyebut, ada kemungkinan gelar perkara melibatkan pihak eksternal.
"Kalau melibatkan eksternal tentunya nanti kemungkinan ada Kompolnas dan ada para pihak yang nanti akan kami undang," ucap Agus.
Agus pun tak menutup kemungkinan mengundang anggota DPR RI dalam gelar perkara kasus Ahok. Menurut Agus, anggota DPR akan diundang jika merasa dibutuhkan dalam gelar perkara.
"Nanti kita lihat. Kalau dari parlemen diperlukan atau beliau-beliau menghendaki untuk hadir tentunya kami akan undang," kata Agus.
(Baca juga: Polri Masih Cari Format yang Tepat untuk Gelar Perkara Ahok)
Agus sebelumnya menyatakan, gelar perkara perlu dilakukan secara terbuka karena masyarakat menaruh perhatian besar dalam kasus yang dituduhkan kepada Ahok.
Selain itu, Agus mengatakan, dalam kasus ini ada sinyalemen Polri dianggap tak independen. Oleh karena itu, Polri hendak melakukan gelar perkara secara terbuka untuk membuktikannya.
"Dalam prinsip penegakan hukum tak ada yang kami langgar, ini taktik dan teknik upaya kami tunjukan kalau Polri itu transparan dan tak ada keberpihakan," kata Agus, Senin (7/11/2016).
(Baca juga: Kepada Jokowi, Dua Mantan Ketua MK Sebut Gelar Perkara Terbuka Langgar Hukum)