Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karangan Bunga Bertuliskan "Pahlawan Bangsa" untuk Antasari Azhar

Kompas.com - 10/11/2016, 14:50 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Dua buah karangan bunga berdiri menyambut kepulangan Antasari Azhar ke rumah, Kamis (10/11/2016). 

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu akhirnya menghirup udara di luar penjara, setelah dinyatakan bebas bersyarat dalam kasus pembunuhan. 

Selama 7 tahun enam bulan, Antasari mendekap di Lapas Klas I Tangerang Banten.

Satu karangan bunga bertuliskan "Welcome Back Bang Antasari Azhar". Sedangkan karangan bunga kedua bertuliskan "Welcome Home Pahlawan Bangsa Bapak Antasari Azhar, Kami Bangga Padamu".

(Baca: Ini Alasan Antasari Ajukan Grasi ke Presiden meski Sudah Bebas Bersyarat)

Karangan bunga tersebut dikirimkan oleh Margie Zhang. Saat mencoba dikonfirmasi, baik anak perempuan Antasari maupun kuasa hukum Antasari, Bonyamin Saiman, mengaku tidak mengetahui siapa mengirimkan karangan bunga itu.

"Saya juga tidak tahu siapa yang mengirimkan. Mungkin karena bertepatan dengan hari Pahlawan makanya kalimatnya seperti itu," ujar Bonyamin.

Usai bebas bersyarat dari lapas Tangerang, Antasari Ashar mengadakan acara syukuran di rumahnya, Les Belles Mansion, Bumi Serpong Damai, Tangerang, Banten.

Hingga pukul 11.30 WIB, rumah Antasari masih dipadati oleh keluarga dan kerabat dekat yang ingin bertemu.

Satu per satu tamu bersalaman dan mengucapkan selamat kepada Antasari.

Sebelum di Lapas Tangerang, Antasari sempat ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya saat menjalani proses penyidikan. 

Sejak 2010, Antasri menerima total remisi selama 4 tahun 6 bulan. Artinya, total masa pidana yang sudah dijalani Antasari adalah 12 tahun penjara.

Dan, bekas jaksa itu berhak mendapat bebas bersyarat lantaran sudah menjalani dua per tiga dari vonis 18 tahun penjara.

(Baca Antasari: Saya Sudah Capek Kalah Melulu)

Seperti diketahuim, pada 2010, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.

Sejak 14 Agustus 2015, Antasari mulai menjalani asimilasi setelah menjalani setengah masa pidana.

Antasari bekerja di kantor notaris Handoko Salim di Tangerang. Setiap hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat, Antasari berangkat ke kantor notaris dari lapas dan mulai kerja pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Kompas TV Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Bebas Bersyarat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com