JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari bukti-bukti untuk memastikan keterlibatan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, dalam kasus suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Apakah dia (Eddy Sindoro) memang terlibat secara langsung, itu sedang kami pelajari. Alat bukti sedang dikumpulkan, jadi terbuka untuk kemungkinan yang lain," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, di Gedung KPK Jakarta, Kamis (10/11/2016).
Eddy Sindoro sudah tiga kali dipanggil oleh penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Namun, Eddy selalu mangkir dari pemanggilan, tanpa ada keterangan.
(Baca: Pegawai Lippo Group Asisten Eddy Sindoro Divonis 4 Tahun Penjara)
KPK telah mengirimkan surat pencegahan atas nama Eddy Sindoro kepada pihak Imigrasi sejak 28 April 2016.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, Eddy sedang berada di luar negeri.
"Pencegahan mungkin saja diperpanjang. Kami akan diberi masukan oleh penyidik mengenai langkah selanjutnya. Tapi, keputusan tetap berada di pimpinan," kata Agus.
Dalam surat dakwaan terhadap pegawai Lippo Group Doddy Aryanto Supeno, dan surat dakwaan terhadap panitera Edy Nasution, mantan petinggi Lippo Group itu disebut terlibat dalam upaya penyuapan.
(Baca: Nurhadi Minta Rp 3 Miliar kepada Lippo Group untuk Gelar Turnamen Tenis)
Awalnya, Lippo Group menghadapi beberapa perkara hukum, sehingga Eddy Sindoro menugaskan bawahannya untuk melakukan pendekatan dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara.
Eddy Sindoro juga menugaskan pegawainya untuk melakukan penyerahan dokumen maupun uang kepada pihak-pihak lain yang terkait perkara, termasuk kepada panitera PN Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.