Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Berharap Pendapatnya Jadi Rujukan dalam Proses Hukum Kasus Ahok

Kompas.com - 10/11/2016, 09:28 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar pendapat keagamaan Dewan Pimpinan MUI dijadikan rujukan dalam proses hukum kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pendapat keagamaan yang dikeluarkan pada 11 Oktober 2016 itu salah satunya fatwa yang menyatakan pernyataan bahwa kandungan Al Maidah ayat 51 sebagai kebohongan adalah haram dan termasuk penodaan terhadap Al Quran.

Selain itu, dalam pendapat keagamaan itu disebutkan bahwa menyatakan bohong tehadap ulama yang menyampaikan dalil surah Al Maidah ayat 51 adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.

Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin mengatakan, seharusnya pendapat keagamaan MUI dijadikan sebagai rujukan bagi polisi dalam proses hukum kasus Ahok.

Sebab, kata Din, pendapat keagamaan MUI biasa digunakan oleh aparat penegak hukum dalam menangani kasus tertentu.

"Pendapat keagamaan MUI seharusnya menjadi rujukan utama dalam menangani proses hukum masalah dugaan penistaan agama, sebagaimana yang telah menjadi kebiasaan selama ini," kata Din, di Gedung MUI, Jakarta, Rabu (9/11/2016).

Din menuturkan, pendapat keagamaan MUI dikeluarkan sebagai kewajiban para ulama menjaga agama dan mendorong kehidupan duniawi yang tertib, harmonis, dan penuh maslahat.

"Serta memelihara kerukunan hidup antar umat beragama demi persatuan dan kesatuan bangsa," ujar Din.

Untuk itu, lanjut Din, Dewan Pertimbangan MUI mendukung dan memperkuat pendapat keagamaan yang dikeluarkan MUI.

"Dewan Pertimbangan MUI juga mendukung pernyataan sikap PBNU dan PP Muhammadiyah yang merupakan pendapat dan sikap sesuai ajaran Islam berdasarkan Al- Qur'an dan Al- Hadits," ujar Din.

Selain itu, ia meminta agar proses hukum terhadap Ahok dilakukan secara adil, cepat, transparan, dan memperhatikan rasa keadilan masyarakat.

Din menuturkan, proses hukum merupakan jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan konflik yang kini meluas di masyarakat.

"Maka kami meminta jalan keluar terbaik adalah penegakan hukum berkeadilan, cepat, transparan, dan memperhatikan rasa keadilan masyarakat," kata Din.

Kompas TV Presiden Ajak Pimpinan Ormas Dinginkan Suasana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com