JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto akan menjalani sidang pembacaan vonis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/11/2016).
Politisi Partai Golkar tersebut didakwa menerima suap terkait proyek infrastruktur yang diusulkan melalui jatah aspirasi anggota DPR.
Sebelumnya, Budi dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai perbuatan Budi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
(Baca: Anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto Dituntut 9 Tahun Penjara)
Perbuatan Budi juga telah merusak tatanan check and balances antara legislatif dan eksekutif.
Dalam surat dakwaan, Budi dijelaskan menerima suap sebesar 404.000 dollar Singapura atau senilai Rp 4 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Suap tersebut diberikan agar Budi menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan infrastruktur jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Ada pun program aspirasi tersebut diusulkan masuk dalam Rancangan Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.
(Baca: Politisi Golkar Ini Mengaku Uang Rp 3 Miliar dari Damayanti Bukan Hasil Korupsi)
Selain itu, suap tersebut untuk menyepakati bahwa PT Windhu Tunggal Utama akan menjadi pelaksana proyek.
Atas perbuatannya, Budi dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.