Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Dinas Prasarana Jalan Sumatera Barat Dituntut 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/11/2016, 16:48 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat, Suprapto, dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Suprapto juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Suprapto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dalam dakwaan pertama," ujar Jaksa KPK Doddy Sukmono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/11/2016).

Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai perbuatan Suprapto tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

(Baca: Putu Sudiartana Bersikeras Uang Rp 500 Juta untuk Partai Demokrat)

Selain itu, perbuatan Suprapto telah mencoreng citra pegawai negeri sipil. Dalam persidangan, Suprapto juga tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

Suprapto didakwa menyuap anggota Komisi III DPR RI I Putu Sudiartana. Suprapto didakwa bersama pengusaha Yogan Askan, telah memberikan uang sebesar Rp 500 juta, guna pengurusan anggaran pembangunan infrastruktur di Sumatera Barat.

Menurut Jaksa, pemberian uang Rp 500 juta tersebut bertujuan agar Putu membantu pengurusan penambahan pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat.

Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.

Meski tidak secara langsung menyerahkan uang, menurut Jaksa, pemberian uang Rp 500 juta kepada Putu Sudiartana tersebut atas maksud dan kehendak Suprapto.

Tujuannya agar Putu dapat mengupayakan penambahan dana DAK untuk Provinsi Sumatera Barat.

(Baca: Putu Sudiartana Mengaku Terima Uang Rp 500 Juta Melalui Stafnya)

Suprapto juga dinilai berperan dalam mengumpulkan para pengusaha pada 10 Juni 2016, di ruang rapat Kantor Dinas Prasarana Jalan.

Adapun pengusaha yang hadir yakni, Yogan Askan, Suprapto, Suryadi Halim alias Tando, Hamnasri Hamid, dan Johandri.

Dalam pertemuan disepakati fee untuk Putu sebesar Rp 500 juta. Suprapto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kompas TV KPK Periksa Anggota DPR Putu Sudiartana

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com