Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Antasari Sebut MA Langgar UU Terkait Pengajuan Ulang Grasi

Kompas.com - 09/11/2016, 16:02 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, menyebut Mahkamah Agung tidak menjalankan kewajiban untuk menerbitkan pendapat MA atas pengajuan ulang grasi Antasari Azhar.

Menurut Boyamin, MA telah melewati batas waktu penerbitan Pendapat Mahkamah Agung sejak pengajuan ulang grasi pada 8 Agustus 2016.

"Saya mengirimkan surat peringatan telah habisnya jangka waktu penerbitan pendapat pertimbangan MA, karena sesuai UU batas waktunya 30 hari," ujar Boyamin saat ditemui di gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2016).

(Baca: Kuasa Hukum: Pak Antasari Bilang, Pas Bebas Nanti Dia Akan "Balas Dendam")

Boyamin menjelaskan, berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang No. 5 tahun 2010 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 22 tahun 2002 tentang Grasi, dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejak diterima salinan permohonan dan berkas perkara, MA harus mengirimkan pertimbangan tertulis kepada Presiden.

Sementara, dia menuturkan pihaknya sudah mengirimkan permohonan ulang grasi sejak 8 Agustus 2016. 

Selain itu, pada 19 Agustus 2016, Boyamin telah melengkapi kekurangan berkas berupa surat pengantar dari Kepala Lapas Tangerang.

"Kami telah lengkapi kekurangan berkas dan PN Jakarta Selatan sudah menyerahkannya ke MA tanggal 28 September 2016," kata Boyamin.

"UU grasi menyatakan batas waktu memproses itu 30 hari. Kalau dihitung dari 8 agustus, lebih lama lagi," tambahnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Humas MA, Ridwan Mansyur, mengatakan, saat ini MA masih memproses penerbitan pendapat atas pengajuan ulang grasi Antasari Azhar.

(Baca: Air Mata dan Pesan Antasari Azhar Jelang Bebas Bersyarat)

"Putusan pertimbangan masih dalam proses," ujar Ridwan saat dihubungi, Rabu (9/11/2016). Ridwan menegaskan, setelah proses di MA selesai, maka pertimbangan tertulis tersebut akan segera dikirimkan ke Presiden.

Dia pun tidak menjelaskan secara detail alasan proses penerbitan pendapat Grasi yang melewati batas waktu 30 hari.

"Ya itu prosedurnya begitu, tapi belum terlalu jelas akan saya cek lagi, yang pasti di MA masih proses. Kalau pendapat dari MA itu diputuskan akan segera di tindaklanjuti ke Istana," kata Ridwan.

Kompas TV Antasari Azhar Segera Bebas Bersyarat

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja  Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Nasional
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Nasional
Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Nasional
Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com