Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Nilai Rencana Gelar Perkara Terbuka Berpotensi Mala-administrasi

Kompas.com - 09/11/2016, 14:22 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala menilai, gelar perkara terbuka yang akan dilakukan Kepolisian RI dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama berpotensi mala-administrasi.

Adrianus mengatakan, potensi mala-administrasi muncul karena gelar perkara tak pernah dilakukan dalam proses penyelidikan.

Gelar perkara seharusnya dilakukan pada tahap penyidikan setelah indikasi pidana dari tindakan seseorang diketahui.

"Ini masih lidik (penyelidikan), tidak ada gelar," ujar Adrianus, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (9/11/2016).

Ia mengatakan, gelar perkara seharusnya dilakukan secara tertutup dan hanya diikuti pihak terkait.

"Kalau sudah ada gelar, gelar harus tertutup. Gelar harus terkait dengan pihak-pihak yang menjalankan fungsi kepolisian. Lalu ada penasihat hukum terlapor dan pelapor. Artinya betul-betul pihak yang terkait dengan perkara," tutur Adrianus.

Menurut dia, polisi belum memiliki dasar yang kuat untuk menghadirkan saksi ahli secara berimbang dalam gelar perkara.

(Baca: Ruhut Dukung Polri Gelar Perkara Kasus Ahok secara Terbuka)

Jika saksi yang dominan dihadirkan mendukung satu kubu tertentu, Adrianus khawatir akan timbul penggiringan opini dalam proses penegakan hukum kasus Ahok.

"Tidak ada ketentuan polisi menghadirkan saksi-saksi yang pas. Itu adanya di persidangan. Jadi, tergantung dengan siapa yang diundang," kata dia.

Hal tersebut, kata Adrianus, berpotensi memunculkan ketidaksepakatan di publik jika gelar perkara dilakukan secara terbuka.

"Dengan kata lain, pasti akan timbul ketidaksepakatan. Ketika ketidaksepakatan itu timbul di ruang rapat, maka bisa dibayangkan bagaimana dengan di luar ruang rapat, di jalan? Keputusannya akan tidak memuaskan segolongan pihak," kata Adrianus.

Untuk menghindari hal tersebut, ia meminta pihak kepolisian lebih berhati-hati jika memutuskan melakukan gelar perkara secara terbuka.

"Dalam rangka gelar itu, kalau polisi enggak berhati-hati, tidak fokus berpegangan pada ada tidaknya hubungan langsung dengan pasalnya, maka polisi akan terbawa pada pendekatan yang dikemukakan oleh ahli," papar Adrianus.

Polri berencana melakukan gelar perkara penyelidikan kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara terbuka kepada media dan sejumlah pihak terkait.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, gelar perkara dilakukan terbuka untuk menghindari kecurigaan adanya intervensi terhadap penyelidikan kasus tersebut.

Boy mengakui bahwa ini kali pertama Polri melakukan gelar perkara terbuka. Biasanya, gelar perkara berlangsung tertutup dan hanya dilakukan bersama kejaksaan. 

Namun, penyelidikan ini dianggap pengecualian karena kasus ini menyedot perhatian masyarakat. 

Kompas TV Pro Kontra Gelar Perkara Ahok Dilakukan Terbuka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com