JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.
Amran tiba di KPK sekitar pukul 10.00 WIB di KPK.
Sesampainya di KPK, Amran tidak memberikan keterangan apapun kepada media.
"AHM (Amran HI Mustary) diperiksa sebagai tersangka penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Rabu (9/11/2016).
Selain Amran, KPK juga memeriksa sejumlah saksi, antara lain, Direktur Jenderal Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitas Jalan Daerah Subagyo, Direktur Jembatan Hedy Rahadian, dan Direktur Pembangunan Jalan Gani Ghazali Akman.
KPK juga memanggil Ketua Kelompok Kerja (Pokja) 2015-2016 PJN wilayah 2 Maluku Utara BPJN IX Maluku dan Maluku Utara M. Syafriyudin Maradjabessy dan Staf Bagian Kepegawaian dan Ortala Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Marga Endang.
Kemudian, Kepala Bagian Kepegawaian dan Ortala Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Marga Eni Anggraeni, dan Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Evaluasi Direktorat Pembangunan Jalan Ditjen Bina Marga Sadaarih Ginting.
Amran diduga telah menerima uang lebih dari Rp 15 miliar dari para pengusaha, melalui Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Uang suap tersebut terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR.
Diduga, Amran meminta uang kepada para pengusaha dengan menjanjikan bahwa para pengusaha akan mendapatkan pekerjaan dalam proyek pembangunan jalan yang diusulkan sejumlah anggota Komisi V DPR.
Amran disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan beberapa orang tersangka.
Tiga di antaranya adalah anggota Komisi V dari Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar Budi Suprianto, dan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro.
Sementara, Abdul Khoir yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dan divonis 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.