JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme merencanakan kunjungan kerja ke Inggris dan Amerika Serikat.
Namun, rencana tersebut belum mendapat persetujuan dari Pimpinan DPR.
"Sekarang tergantung Pimpinan DPR. Kan usulan sudah kami masukan. Sampai sekarang enggak dijawab," kata Ketua Pansus Terorisme Muhammad Syafii saat dihubungi, Rabu (9/11/2016).
(Baca: BNPT Ajukan Upaya "Represif untuk Preventif" Masuk Draf Revisi UU Anti-terorisme)
Syafii menganggap, Pimpinan DPR sudah terprovokasi dengan pendapat yang menyatakan bahwa kinerja Dewan akan menjadi lebih baik jika anggotanya tak melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.
Syafii menyayangkan pemikiran yang menyebut bahwa mempelajari sistem pada negara lain cukup melalui berselancar di dunia maya.
Menurut politisi Partai Gerindra itu, setiap pihak yang ditangkap karena kasus terorisme seharusnya dapat diawasi dan diproses hukum secara terukur.
Pansus, kata Syafii, tengah mengkaji urgensi keberadaan badan pengawas yang mengawasi operasi penanganan terorisme. Termasuk mengawasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Badan pengawas seperti itu, kata dia, ada di Inggris.
(Baca: Kepala BNPT Berharap RUU Antiterorisme Perkuat Penanganan Korban)
"Di inggris, badan pengawas itu ada. Rigid, bukan cuma pengawas," ujar Syafii.
Di Inggris, selain badan pengawas, ada pula lembaga yang bertugas untuk menampung komplain terkait kesalahan dalam penanganan kasus terorisme.
"Jadi kalau macam keluarga Siyono, ada lembaga komplainnya. Menurut saya, agar UU Ini bagus ke depannya, ya kita harus belajar di situ," ucap politisi yang akrab disapa Romo tersebut.