JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Miko S Ginting menilai, gelar perkara terbuka yang diwacanakan Kepolisian tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Mekanisme tersebut rencananya digunakan dalam fase penyelidikan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Miko mengatakan, gelar perkara seharusnya dilakukan pada fase penyidikan, bukan penyelidikan.
(baca: Jokowi: Saya Tidak Akan Lindungi Basuki Tjahaja Purnama)
Ini merujuk pada Pasal 15 Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
"Meskipun Pasal 71 Peraturan Kapolri tersebut mengatur tentang gelar perkara khusus untuk perkara-perkara tertentu, tetapi tahapannya tetap pada fase penyidikan dan bukan penyelidikan," ujar Miko dalam rilisnya, Selasa (8/11/2016).
(Baca: Jokowi Akui Instruksikan Kapolri Terbuka Gelar Perkara Kasus Ahok)
Menurut Miko, jika kasus yang melibatkan Ahok belum memasuki fase penyidikan, maka gelar perkara untuk kasus tersebut tidak memiliki dasar hukum.
"Oleh karena itu, pihak Kepolisian perlu terlebih dahulu menentukan kasus ini sudah memasuki fase penyidikan atau belum," ucap Miko.
Miko menuturkan, mekanisme gelar perkara dalam kasus Ahok, khususnya dalam fase penyelidikan, patut dipertimbangkan kembali.
Pertimbangan itu, kata Miko, diambil tanpa mengesampingkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
(baca: Polri: Gelar Perkara Terbuka Kasus Ahok Tak Langgar Hukum)
Miko mengatakan, Kepolisian tak perlu takut kasus Ahok dianggap tidak transparan dan akuntabel jika gelar perkara kasus dilakukan secara tertutup.
Pasalnya, prinsip tersebut sebenarnya sudah terpenuhi apabila Kepolisian menjelaskan setiap proses yang sudah, sedang, dan akan dilakukan dalam pemeriksaan dugaan tindak pidana secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat.
"Misalnya, dengan melakukan konferensi pers setiap selesai satu tahapan dalam penyelidikan," kata Miko.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Agus Rianto sebelumnya menyatakan, gelar perkara secara terbuka tak melanggar prinsip hukum.
"Dalam prinsip penegakan hukum tak ada yang kami langgar, ini taktik dan teknik upaya kami tunjukan kalau Polri itu transparan dan tak ada keberpihakan," kata Agus.
Polri akan menghadirkan ahli bahasa, agama, pidana yang kompeten untuk menilai kasus Ahok. Tidak menutup kemungkinan ahli dari pelapor maupun terlapor.