JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman, akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (8/11/2016).
Irman serta dua orang penyuapnya akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Sidang perdana digelar 8 November 2016," ujar Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Yohanes Priana saat dikonfirmasi.
Sidang untuk terdakwa Irman Gusman akan dipimpin oleh lima anggota Majelis Hakim, dengan Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango. Irman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap.
(Baca: KPK Sudah Duga Praperadilan Irman Gusman Bakal Ditolak)
Selain Irman, KPK juga menetapkan Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, Memi (istri Sutanto), dan Farizal, seorang jaksa yang diduga menerima suap dari Sutanto sebagai tersangka.
Dalam operasi tangkap tangan, penyelidik KPK mengamankan uang Rp 100 juta yang diduga pemberian dari Sutanto dan Memi kepada Irman.
Dalam jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu (17/9/2016), Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, uang sebesar Rp 100 juta yang diberikan Sutanto kepada Irman, terkait pemberian rekomendasi kepada Bulog.
Tujuannya, agar Bulog memberikan tambahan jatah distribusi gula untuk Sumatera Barat. Kalah di praperadilan.
(Baca: Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Praperadilan Irman Gusman Gugur)
Sebelumnya, hakim tunggal praperadilan I Wayan Karya menganggap permohonan praperadilan mantan Ketua DPD RI Irman Gusman gugur.
Alasannya, berkas perkara Irman telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Dengan adanya pelimpahan perkara a quo atas nama Irman Gusman tersebut maka hakim yang memutuskan praperadilan ini menyatakan gugur dengan segala akibat hukumnya," ujar hakim Wayan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.