JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengapresiasi komitmen kepolisian yang mempercepat kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Saat bertemu perwakilan demonstran pada Jumat (4/11/2016) pekan lalu, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menjanjikan kasus Ahok selesai dalam dua pekan.
Mu'ti pun berharap, seluruh masyarakat bisa menerima apapun keputusan yang diambil oleh penyidik nantinya.
"Kami tentu berharap kepada masyarakat dengan seksama dan mempercayakan kepada polisi," ucap Mu'ti saat dihubungi, Senin (7/11/2016).
Dia pun mengingatkan, agar masyarakat terus menahan diri dan tidak mengintervensi kinerja kepolisian. Ia menegaskan proses hukum sifatnya independen dan tidak bisa diintervensi siapapun.
"Jangankan masyarakat, Presiden pun tak bisa intervensi," ucap Mu'ti.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk kembali bersatu pasca melakukan aksi unjuk rasa pada Jumat lalu. Ia menilai aksi tersebut sudah menjadi medium yang baik untuk menyalurkan aspirasi masyarakat.
Aparat pun langsung merespon aspirasi itu dengan mempercepat penyelesaian kasus Ahok. Kini masyarakat tinggal menunggu bagaimana kepolisian melaksanakan komitmennya.
"Jangan sampai terjadi lagi kekerasan di masyarakat. Karena itu yang rugi adalah bangsa Indonesia," ucapnya.