Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketum PBNU: Percayakan Kasus Ahok ke Penyidik

Kompas.com - 07/11/2016, 23:05 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Said Aqil Siradj meminta agar masyarakat mempercayakan kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kepada kepolisian.

Said Aqil mengatakan, masyarakat sudah menyampaikan aspirasinya untuk menuntut proses hukum yang cepat dan obyektif pada aksi unjuk rasa pada Jumat (4/11/2016) lalu.

Kapolri pun sudah menjanjikan ke perwakilan pendemo akan menyelesaikan kasus Ahok dalam dua pekan. Kini, kata dia, masyarakat tinggal mempercayakan proses hukum kepada penyidik kepolisian.

"Kita serahkan kepada kepolisian, kepada penyidik. Yang jelas menyinggung perasaan umat Islam. Penistaan atau tidak, itu terserah kepada kepolisian," kata Said Aqil di Kantor PBNU, Jakarta, Senin (7/11/2016).

Apalagi, lanjut Said Aqil, gelar perkara kasus Ahok juga akan dilakukan secara terbuka. Saksi ahli pun sudah didatangkan dari berbagai pihak mulai dari NU, Muhammadiyah dan juga Majelis Ulama Indonesia.

Ada juga sejumlah ahli hukum dan bahasa yang dihadirkan.

"Saya percayakan pada pihak penyidik, Insya Allah akan berlaku obyektif mungkin," kata Said Aqil saat ditanya apakah akan menerima apapun keputusan penyidik.

Said pun mengimbau warga NU tetap tenang. Ia menegaskan, banyak hal lain yang perlu dipikirkan warga ketimbang hanya kasus Ahok semata, mulai dari tantangan ekonomi, budaya, radikalisme, dan terorisme.

"Itu aduh jauh lebih besar daripada ngurusin yang satu orang ini lah," ucap dia.

Polri akan melakukan gelar perkara penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok secara terbuka kepada media dan sejumlah pihak terkait. 

(Baca: Polri Pastikan Gelar Perkara Ahok Dilakukan Terbuka)

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, gelar perkara dilakukan terbuka untuk menghindari kecurigaan adanya intervensi terhadap penyelidikan kasus tersebut. Boy mengakui bahwa ini kali pertama Polri melakukan gelar perkara terbuka.

Biasanya, gelar perkara berlangsung tertutup dan hanya dilakukan bersama kejaksaan.  Namun, penyelidikan ini dianggap pengecualian karena sangat menyedot perhatian masyarakat. 

(Baca: Polri: Gelar Perkara Terbuka Kasus Ahok Tak Langgar Hukum)

Ahok hari ini memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai terlapor. Pada 24 Oktober, Ahok telah berinisiatif mendatangi Bareskrim Polri untuk memberi klarifikasi.

Namun, penyelidik merasa perlu kembali meminta keterangan Ahok sebagai tambahan. Sejauh ini, ada belasan laporan yang diterima Polri terkait Ahok.

Mengenai pengutipan ayat suci ini, Ahok telah meminta maaf kepada umat Islam. Ia mengaku tidak pernah berniat menghina ayat suci dalam Al Quran.

Menurut Ahok, video berisi ucapannya yang menyebut surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu telah disalahgunakan oleh sejumlah orang.

Kompas TV Kasus Ahok, Polisi Periksa Ahli dan Ketua MUI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com