Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: RUU Pemilu Masih Bisa Diubah

Kompas.com - 06/11/2016, 19:20 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah akan selalu memperhatikan aspirasi masyarakat.

Setiap kritik yang disampaikan, kata tjahjo, menjadi catatan agar lebih baik ke depannya.

Termasuk soal Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) yang telah disampaikan ke DPR.

Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat menilai penyusunan RUU Pemilu terkesan terburu-buru. Pasalnya, RUU tersebut belum mengakomodasi sistem penegakan hukum Pemilu yang adil.

Selain itu, sejumlah pasal juga justru bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kan masih rancangan UU. Namanya masih Rancangan UU masih bisa diubah, diselaraskan, diluruskan dalam pembahasan awal Pansus dengan DPR," kata Tjahjo melalui pesan tertulisnya, Minggu (6/11/2016).

Ia menambahkan, selain mendengarkan aspirasi masyarakat, pembuatan UU juga harus mencakup masukan dari partai politik.

Maka dari itu, jika ada hal di dalam RUU Pemilu yang sudah disampaikan ke DPR kurang mengakomodasi bakal diselaraskan lagi.  

"Apapun masukan-masukannya kami perhatikan. Posisi Pemerintah kan menyerap aspirasi masyarakat melalui para pemerhati demokrasi, dan kedaulatan partai politik juga harus diperhatikan. Pileg dan pilpres kan juga 'gawenya' partai politik," kata Politisi PDI-P itu.

Sebelumnya, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhan mengatakan, terdapat struktur yang tidak tepat dalam aspek penegakan hukum dalam Pemilu.

Hal itu terlihat dari urutan yang tak sesuai saat membahas definisi dan mekanisme penanganan pelanggaran.

Dalam draf RUU Pemilu, pemerintah menempatkan mekanisme pembahasan penanganan pelanggaran terlebih dahulu, baru kemudian membahas definisinya.

(Baca: RUU Pemilu Belum Akomodir Penegakan Hukum yang Adil)

Hal itu, kata Titi, menimbulkan kerancuan bagi penyelenggara dan peserta Pemilu. Sebab Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan partai politik akan kebingungan mengidentifikasi apa saja yang tergolong pelanggaran.

Selain itu, dalam formulir laporan sengketa Pemilu, hanya perlu menuliskan nama pelapor, terlapor, serta keputusan KPU yang menjadi sebab sengketa.

Sementara itu, Lembaga Penelitian Konstitusi dan Demokras (KODE) Inisiatif menemukan adanya 23 pasal krusial dalam RUU Pemilu.

Ketua KODE Inisiatif, Veri Junaidi menilai, jika pasal-pasal ini dibiarkan keberadaannya akan berakibat pelanggaran terhadap konstiusi atau pasal-pasal tersebut dapat dikatakan inskonstitusional.

(Baca: 23 Pasal di RUU Pemilu Berpotensi Langgar UUD 1945)

"Kalaupun tetap dipaksakan, justru berpotensi dibatalkan oleh MK. Kondisi ini tentu tidak akan menguntungkan terhadap penataan grand desain kepemiluan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com