NUSA DUA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar memprediksi, gelar perkara penyelidikan terkait Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilakukan dalam bulan ini.
Gelar perkara tersebut akan dilakukan secara terbuka kepada publik.
"Waktunya masih tentatif, tapi paling tidak minggu ketiga November," ujar Boy di Bali Nusa Dua Convention Center, Bali, Minggu (6/11/2016).
Namun, Boy belum dapat memastikan tanggal persis gelar perkara itu dilakukan. Saat ini, penyelidik masih mengumpulkan keterangan dari para saksi ahli yang dihadirkan pihak pelapor.
Jika sudah dirasa keterangan yang dibutuhkan sudah mencukupi, gelar perkara baru dilakukan.
"Proses ini kita tunggu saja sementara pemeriksaan ahli," kata Boy.
(Baca: Polri Pastikan Gelar Perkara Ahok Dilakukan Terbuka)
Dengan terbukanya gelar perkara, publik bisa menilai apakah ada kejanggalan dalam penanganan kasus itu.
Gelar perkara sedianya tertutup dan hanya melibatkan kejaksaan.
Namun, kata Boy, Polri ingin menghilangkan kecurigaan masyarakat akan adanya kecurangan atau penyimpangan dalam kasus ini.
"Semua ingin transparan. Oleh karena itu gelar perkara bisa sama-sama dilaksanakan secara transparan secara objektif," ujar Boy.
Bahkan, penyidik rencananya juga akan mengundang DPR RI Komisi III.
(Baca: Pelapor Ahok Akan Diikutsertakan dalam Gelar Perkara)
Namun, khusus untuk undangan Komisi III, Polri akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan ketua komisi.
Ahok terseret kasus dugaan penistaan agama. Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu menyinggung surat Al Maidah ayat 51 saat berpidato di depan warga Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu.
Ahok dilaporkan ormas keagamaan. Demonstrasi besar-besaran agar calon gubernur petahana itu diproses hukum juga sudah digelar Jumat (4/11/2016).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.