Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AJI: Jurnalis Jangan Dijadikan Sasaran Kemarahan

Kompas.com - 06/11/2016, 17:09 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia meminta semua pihak tidak menjadikan jurnalis sebagai sasaran kemarahan.

Hal itu disampaikan Ketua Umum AJI Indonesia, Suwarjono menanggapi adanya peristiwa kekerasan verbal maupun nonverbal yang terjadi di berbagai daerah dalam rangakaian demo 4 November 2016, Jumat (4/11/2016), lalu.

Suwarjono menjelaskan, aktivitas jurnalistik di tengah masyarakat merupakan tindakan yang dilindungi undang-undang.

Jurnalis juga sebagai mata dan telinga publik dalam mengabarkan fakta.

"Semua pihak harus memahami kerja jurnalis sebagai mata dan telinga publik. Jurnalis bekerja dilindungi undang-undang. Semua hal menyangkut sengketa pemberitaan, ada mekanisme sebagaimana diatur UU Pers," kata Suwarjono melalui keterangan tertulisnya, Minggu (6/11/2016).

"Bisa menempuh hak jawab, hak koreksi hingga mengadukan ke Dewan Pers bila pihak yang bersengketa belum menemukan titik temu. Oleh karena itu, setop menjadikan jurnalis sebagai sasaran kemarahan," tambah dia.

(Baca: Din Syamsuddin: Kamerawan Kompas TV Bukan Provokator)

AJI Indonesia mencatat, setidaknya ada tiga jurnalis televisi menjadi korban kekerasan. Seperti, rombongan kru dari sebuah stasiun televisi diusir dari Masjid Istiqlal karena dianggap membela kelompok tertentu.

Kemudian, peristiwa pelemparan batu yang mengarah ke kelompok jurnalis yang meliput situasi unjuk rasa saat terjadi bentrokan antara aparat keamanan dan demonstran.

Sementara di Medan, Sumatera Utara, rombongan jurnalis dari sebuah stasiun televisi juga mengalami hal yang sama, yakni diusir dari lokasi digelarnya unjuk rasa 4 November.

Menurut Suwarjono, provokasi menjadikan jurnalis sebagai sasaran kemarahan mulai terjadi beberasa hari sebelum unjuk rasa 4 November itu digelar.

Misalnya, beredar meme yang menyebut media tertentu yang berseberangan dengan aspirasi pengunjuk rasa.

"Artinya, sejak awal ada suasana kebencian pada media yang dibangun. Ini gejala buruk yang merusak kebebasan pers di Indonesia. Dan puncaknya terjadi saat hari H," kata Suwarjono.

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi Iman D Nugroho menjelaskan, ada ketentuan pidana bagi pihak-pihak yang menghalang-halangi kerja jurnalistik.

Hal itu diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. "Siapa pun yang menghalang-halangi, diancam hukuman dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta rupiah. Ini tidak main-main." kata Iman.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com