JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya mengatakan, Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III, RS, sudah ditahan di Polda Metro Jaya.
RS ditangkap pada Selasa (1/11/2016) kemarin, setelah Bareskrim mengembangkan penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, oleh PT Akara Multi Karya.
Agung menjelaskan, pihaknya terpaksa menitipkan RS di Polda Metro Jaya karena Gedung Bareskrim masih direnovasi.
"Ditahan oleh Bareskrim penempatannya di Polda Metro Jaya, karena ruang tahanan (Bareskrim) sedang direnovasi," ujar Agung, dalam konprensi pers yang digelar di Gedung H Tower, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, (2/11/2016).
Bareskrim juga menahan AH selaku Direktur PT Akara Multi Karya. AH ditangkap lebih dahulu pada pekan lalu.
"(AH) Juga di Polda Metro," kata Agung.
(Baca: Dugaan Pungli di Pelindo III, Polisi Sita 17 Buku Rekening Bersaldo Total Rp 15 Miliar)
Sebelumnya, praktik pungutan liar yang melibatkan salah satu direktur di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III ditengarai terjadi sejak 2004.
Pungli tersebut dilakukan terhadap truk-truk yang memuat barang impor di kawasan Terminal Petikemas Surabaya.
"Untuk satu truk, bisa dikenakan Rp 500.000 sampai Rp 2 juta. Pungli itu dibebankan kepada perusahaan impor," kata Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Takdir Matanette, Selasa (1/11/2016).
Pungli dilakukan oleh oknum perusahaan yang ditunjuk oleh balai karantina untuk memeriksa barang-barang impor berupa produk tanaman dan hewan.
Hanya beberapa truk yang diambil sebagai sampel untuk diperiksa.
"Sisanya bisa langsung tanpa diperiksa asalkan membayar sejumlah uang," kata Takdir.
Menurut Takdir, pungli itu atas sepengetahuan RS sebagai Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III.
RS pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Terminal Petikemas Surabaya, salah satu anak perusahaan PT Pelindo III.