JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan untuk terdakwa mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman, akan digelar pada 8 November 2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Sidang perdana akan digelar 8 November," ujar Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Yohanes Priana saat dikonfirmasi, Rabu (2/11/2016).
Sidang untuk terdakwa Irman Gusman akan dipimpin oleh lima anggota Majelis Hakim, dengan Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango.
Berkas penuntutan diterima Pengadilan Tipikor pada 28 Oktober 2016.
Sebelumnya, Hakim tunggal praperadilan I Wayan Karya menganggap permohonan praperadilan mantan Ketua DPD RI Irman Gusman gugur.
(Baca: Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Praperadilan Irman Gusman Gugur)
Hal tersebut lantaran berkas perkara Irman telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Dengan adanya pelimpahan perkara a quo atas nama Irman Gusman tersebut maka hakim yang memutuskan praperadilan ini menyatakan gugur dengan segala akibat hukumnya," ujar hakim Wayan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu siang.
KPK menangkap Irman bersama Xaveriandy Sutanto dan istri Xaveriandy, Memi, serta adik Xaveriandy, Willy Sutanto
(Baca: Limpahkan Berkas Kasus Irman ke Pengadilan, KPK Dianggap Ingin Gugurkan Praperadilan)
Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kecuali Willy yang dianggap tak terkait dengan kasus ini.
Penyidik KPK mengamankan uang tunai Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih. Uang tersebut diduga digunakan Xaveriandy untuk menyuap Irman terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.