JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamzan Zoelva diperiksa sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (2/11/2016).
Pemeriksaan itu terkait kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, di MK tahun 2012, dengan tersangka Bupati Buton Samsu Umar Samiun.
"Ini urusan lama saja. Soal Buton," kata Hamdan di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
(baca: KPK Periksa Akil Mochtar Terkait Dugaan Suap Sengketa Pilkada Buton)
Hamdan mengaku belum mengetahui hal apa yang akan didalami oleh penyidik KPK.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka.
Penetapan itu terkait dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada 2012.
Samsu sebelumnya mengaku pernah memberikan uang Rp 1 miliar untuk Akil. Ketika uang itu diberikan, sekitar 2012, Akil masih menjabat hakim konstitusi.
Menurut Samsu, pemberian uang Rp 1 miliar itu berkaitan dengan sengketa Pilkada Buton yang bergulir di MK.
"Saya transfer ke CV Ratu Samagat, Rp 1 miliar," kata Samsu saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang terkait perkara di MK dengan terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/3/2014).
Saat ini Akil menjalani masa hukuman penjara seumur hidup karena menerima suap sembilan sengketa Pikada di MK pada 2011.
(baca: MA Tolak Kasasi, Vonis Akil Mochtar Tetap Seumur Hidup)
KPK telah menetapkan sejumlah tersangka yang terkait suap Pilkada. Dalam putusan akhir Mahkamah Agung, lebih dari 10 sengketa Pilkada di MK dikaitkan dengan kasus suap Akil.
Sebagian besar di antaranya sudah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi dan para oknumnya sudah bersatus terpidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.