JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati mengatakan, KPK telah menerima pengaduan terkait laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas keuangan Komnas HAM tahun 2015.
Pengaduan itu diterima pada Juni 2016.
Dalam laporannya, BPK menyebutkan sejumlah kejanggalan dan menolak memberikan opini karena sejumlah bukti keuangan belum lengkap.
Menurut Yuyuk, saat itu KPK memberikan rekomendasi agar aduan tersebut diteruskan ke aparat penegak hukum (APH) lain.
Namun, ia tidak menjelaskan alasan rekomendasi tersebut.
"Pengaduannya ke KPK tanggal 28 Juni 2016 dan saat itu rekomendasi KPK adalah diteruskan ke APH lain," ujar Yuyuk, saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Senin (31/10/2016).
(Baca: Bangun Sistem Keuangan yang Akuntabel, Komnas HAM Minta Bantuan KPK)
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat mengatakan, Komnas HAM telah meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait penyalahgunaan anggaran di Komnas HAM.
Berdasarkan laporan dari Dewan Kehormatan dan tim internal Komnas HAM, ditemukan pengeluaran anggaran fiktif dan tidak bisa dipertanggungjawabkan selama 2015 sebesar Rp. 820, 2 juta.
Menurut Imdadun, Dewan Kehormatan dan tim internal tidak memiliki kemampuan untuk menyelidiki siapa yang bertanggung jawab atas penyalahgunaan anggaran tersebut
"Kami telah kirimkan surat ke KPK, meminta bantuan untuk memeriksa, menyelidik dan menyidik siapa yang bertanggung jawab terkait penyalahgunaan anggaran tersebut," ujar Imdadun, di Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/10/2016).
Ia menjelaskan, Dewan Kehormatan dan tim internal Komnas HAM dibentuk pada Agustus 2016 lalu untuk menindaklanjuti laporan BPK.
(Baca: Penyelewengan Anggaran di Komnas HAM karena Lemahnya Pengawasan Internal)
Selain pengeluaran fiktif, ditemukan pula penyalahgunaan biaya sewa rumah dinas yang dilakukan oleh komisioner Komnas HAM berinisial DB.
Penyelewengan anggaran terkait biaya sewa rumah tersebut jumlahnya mencapai Rp 330 juta.
Menurut Imdadun, Dewan Kehormatan telah melakukan pemeriksaan dari dokumen laporan BPK dan beberapa dokumen internal sebelum membuat keputusan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.