Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Jaksa KPK, Tak Ada Keterlibatan Hakim dalam Kasus Kakak dan Pengacara Saipul Jamil

Kompas.com - 31/10/2016, 19:03 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai,  tidak ada keterlibatan Hakim Ifa Sudewi dalam perkara suap antara pengacara Saipul Jamil dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

Hal itu dijelaskan dalam surat tuntutan Jaksa KPK terhadap dua terdakwa yakni, pengacara Saipul, Berthanatalia, dan Kakak Saipul, Samsul Hidayatullah, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/10/2016).

"Pemberian uang atas kesepakatan kedua terdakwa dan Kasman Sangaji (pengacara Saipul) yang tuntutannya dilakukan secara terpisah, tanpa sepengetahuan Ifa Sudewi," ujar Jaksa KPK Budi Nugraha, saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor.

Menurut Jaksa, Bertha dan Samsul telah terbukti menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada Rohadi, untuk pengurusan penunjukan majelis hakim yang akan memimpin persidangan dalam perkara percabulan yang menjerat Saipul Jamil.

(Baca: Pengacara dan Kakak Saipul Jamil Dituntut 3,5 Tahun dan 3 Tahun Penjara)

Tujuannya, agar majelis hakim yang diinginkan dapat memutus perkara Saipul Jamil dengan hukuman paling ringan.

Keduanya juga terbukti memberikan uang Rp 250 juta kepada Rohadi untuk mengatur putusan hakim.

Namun, dalam persidangan terungkap bahwa uang tersebut hanya digunakan untuk kepentingan pribadi Rohadi.

Dalam fakta persidangan, diketahui bahwa Bertha sempat mencoba menemui Hakim Ifa Sudewi di ruang kerjanya untuk membicarakan perkara Saipul.

Namun, Ifa berupaya menghalangi Bertha agar tidak menemuinya.

"Dalam pertemuan itu, terdakwa I (Bertha) tidak menyampaikan kepada Ifa Sudewi mengenai uang Rp 50 juta yang diberikan kepada Rohadi," kata Jaksa KPK.

Awalnya, Bertha dan Samsul didakwa dengan dakwaan kumulatif.

(Baca: Jaksa KPK Tolak Permohonan "Justice Collaborator" Pengacara Saipul Jamil)

Salah satunya, melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang penyuapan kepada hakim, dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan untuk diadili.

Namun, dalam surat tuntutan, Jaksa KPK memilih dakwaan yang sesuai adalah Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang penyuapan terhadap penyelenggara negara.

Dalam kasus ini, penyelenggara negara yang dimaksud adalah Rohadi selaku panitera PN Jakarta Utara.

Kompas TV KPK Masih Dalami Kasus Suap Saipul Jamil
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com