JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum praperadilan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, Razman Arif Nasution, mengaku kecewa atas kegagalan kliennya menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2016).
Menurut Razman, Irman tak bisa hadir karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak memperhatikan kesehatan kliennya tersebut.
Razman mengklaim, pihaknya sudah meminta KPK untuk memeriksa kesehatan Irman secara berkala.
Menurut Razman, kliennya mengidap sakit jantung. Pengacara juga merekomendasikan agar dilakukan pemasangan ring di jantung Irman.
Tak Dihadiri Irman, Sidang Praperadilan Ditunda hingga Selasa Besok
"Pak Irman sebetulnya harus segera mendapatkan perawatan medis. Kami kirim surat tiga kali kepada ketua KPK. Tidak ditanggapi," ujar Razman dalam persidangan, Senin.
Menurut Razman, KPK tidak memperhatikan kondisi kesehatan kliennnya tersebut. Razman juga menyebut kondisi Irman semakin menurun lantaran tertekan secara psikologis atas penahanan.
Razman meminta KPK bertanggung jawab jika ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi terhadap Irman.
"Kalau sampai terjadi sesuatu dengan klien kami, KPK harus bertanggung jawab," kata Razman.
Setelah mendengarkan pihak Pemohon, Hakim tunggal I Wayan Karya meminta KPK mencatat keterangan tersebut. Wayan meminta KPK memperhatikan kondisi kesehatan para tersangka.
"Hak tersangka agar diperhatikan. Silakan barangkali KPK kurang koordinasi dengan dokter Rutan. Karena bagaimanapun juga yang paling tahu dokter," ucap I Wayan Karya.
(Baca: Hakim Praperadilan Irman Gusman: Hak Tersangka Harus Diperhatikan)
Ditemui usai persidangan, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, bahwa yang berhak menanggapi pernyataan Razman terkait permintaan perawatan medis terhadap Irman adalah penyidik.
"Saya dalam posisi tidak bisa menjawab, karena itu ranah penyidikan pada saat itu. Saya di biro hukum hanya menangangi proses praperadilan ini," kata Setiadi.
Meskipun demikian, menurut Setiadi, penyidik sudah mempertimbangkan permintaan tersebut.
"Tapi setidaknya, itu semuanya menanggapi kepada pertimbangan, keputusan, izin penyidik, kalau nantinya penyidik pertimbangannya apa sesuai dikroscek dengan dokter KPK, ya itu. Kami tidak bisa intervensi atauu mencampuri," kata dia.
(Baca: KPK: Irman Gusman Menolak Hadir Sidang Praperadilan)
Ia menambahkan, semua hal yang disampaikan di persidangan sudah dicatat, termasuk soal kesehatan Irman Gusman.
"Apapun Informasi, arahan, himbauan hakim praperadilan akan kami catat dan kami perhatikan untuk kegiatan terhadap siapapun yang diperiksa KPK, khususnya tersangka apabila yang bersangkutan ditahan," kata dia.