Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Sebut KPK Tak Perhatikan Kondisi Kesehatan Irman Gusman

Kompas.com - 31/10/2016, 14:30 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum praperadilan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, Razman Arif Nasution, mengaku kecewa atas kegagalan kliennya menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2016). 

Menurut Razman, Irman tak bisa hadir karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak memperhatikan kesehatan kliennya tersebut. 

Razman mengklaim, pihaknya sudah meminta KPK untuk memeriksa kesehatan Irman secara berkala.

Menurut Razman, kliennya mengidap sakit jantung. Pengacara juga merekomendasikan agar dilakukan pemasangan ring di jantung Irman.

Tak Dihadiri Irman, Sidang Praperadilan Ditunda hingga Selasa Besok

"Pak Irman sebetulnya harus segera mendapatkan perawatan medis. Kami kirim surat tiga kali kepada ketua KPK. Tidak ditanggapi," ujar Razman dalam persidangan, Senin.

Menurut Razman, KPK tidak memperhatikan kondisi kesehatan kliennnya tersebut. Razman juga menyebut kondisi Irman semakin menurun lantaran tertekan secara psikologis atas penahanan.

Razman meminta KPK bertanggung jawab jika ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi terhadap Irman.

"Kalau sampai terjadi sesuatu dengan klien kami, KPK harus bertanggung jawab," kata Razman.

Setelah mendengarkan pihak Pemohon, Hakim tunggal I Wayan Karya meminta KPK mencatat keterangan tersebut. Wayan meminta KPK memperhatikan kondisi kesehatan para tersangka.

"Hak tersangka agar diperhatikan. Silakan barangkali KPK kurang koordinasi dengan dokter Rutan. Karena bagaimanapun juga yang paling tahu dokter," ucap I Wayan Karya.

(Baca: Hakim Praperadilan Irman Gusman: Hak Tersangka Harus Diperhatikan)

Ditemui usai persidangan, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, bahwa yang berhak menanggapi pernyataan Razman terkait permintaan perawatan medis terhadap Irman adalah penyidik.

"Saya dalam posisi tidak bisa menjawab, karena itu ranah penyidikan pada saat itu. Saya di biro hukum hanya menangangi proses praperadilan ini," kata Setiadi.

Meskipun demikian, menurut Setiadi, penyidik sudah mempertimbangkan permintaan tersebut.

"Tapi setidaknya, itu semuanya menanggapi kepada pertimbangan, keputusan, izin penyidik, kalau nantinya penyidik pertimbangannya apa sesuai dikroscek dengan dokter KPK, ya itu. Kami tidak bisa intervensi atauu mencampuri," kata dia.

(Baca: KPK: Irman Gusman Menolak Hadir Sidang Praperadilan)

Ia menambahkan, semua hal yang disampaikan di persidangan sudah dicatat, termasuk soal kesehatan Irman Gusman.

"Apapun Informasi, arahan, himbauan hakim praperadilan akan kami catat dan kami perhatikan untuk kegiatan terhadap siapapun yang diperiksa KPK, khususnya tersangka apabila yang bersangkutan ditahan," kata dia.

Kompas TV Irman Gusman Gugat Praperadilan terhadap KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com