JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Imdadun Rahmat, mengatakan, pihaknya telah meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan penyelidikan terkait adanya penyalahgunaan anggaran di Komnas HAM.
Berdasarkan laporan dari Dewan Kehormatan dan tim internal Komnas HAM, ditemukan ada pengeluaran anggaran fiktif dan tidak bisa dipertanggungjawabkan selama 2015 sebesar Rp 820, 2 juta.
Menurut Imdadun, Dewan Kehormatan dan tim internal tidak memiliki kemampuan untuk menyelidiki siapa yang bertannggungjawab atas penyalahgunaan anggaran tersebut.
"Kami telah kirimkan surat ke KPK, meminta bantuan untuk memeriksa, menyelidik dan menyidik siapa yang bertanggungjawab terkait penyalahgunaan anggaran tersebut," ujar Imdadun saat jumpa pers di ruang Asmara Nababan, gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/10/2016).
(baca: Komnas HAM Akui Ada Penyelewengan Anggaran oleh Komisioner)
Dalam Laporan tersebut, BPK menyatakan adanya ketidakpatuhan dalam pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan pengeluaran fiktif.
BPK kemudian tidak memberikan penilaian atas laporan keuangan dari Komnas HAM tahun 2015.
Selain pengeluaran fiktif, Dewan Kehormatan dan tim internal juga menyatakan adanya penyalahgunaan biaya sewa rumah dinas yang dilakukan oleh komisioner Komnas HAM berinisial DB.
Menurut Imdadun, Dewan Kehormatan telah melakukan pemeriksaan dokumen laporan BPK dan beberapa dokumen internal sebelum membuat keputusan tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah yang juga menjadi anggota Dewan Kehormatan, menegaskan bahwa DB telah dinonaktifkan sebagai komisioner melalui Sidang Paripurna Komnas HAM.
Menurut Roichatul, DB telah melanggar pasal 4 huruf e dan pasal 10 Peraturan Komnas HAM Nomor 004B/PER. KOMNAS HAM/XI/2013 tentang Perubahan Kode Etik Anggota Komnas HAM.
Selain itu, tindakan DB termasuk dalam kategori perbuatan tercela berdasarkan pasal 85 ayat (2) huruf e UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Dewan Kehormatan menonaktifkan komisioner DB dan menyatakan yang bersangkutan telah melakukan tindak penyalahgunaan biaya sewa rumah dinas," ujar Roichatul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.