JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal praperadilan Irman Gusman, I Wayan Karya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Hal itu disampaikan I Wayan Karya terkait sakitnya mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tersebut, sehingga tak bisa memberikan keterangan di persidangan hari ini.
"(KPK) agar mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hak tersangka harus diperhatikan," kata I Wayan Karya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2016).
Menurutnya, yang tahu kondisi kesehatan seorang tersangka adalah dokter, bukan penyidik. Sehingga, pemeriksaan kesehatan terhadap Irman harusnya jadi prioritas.
KPK baru mengetahui informasi Irman sakit sekitar pukul 07.00 WIB tadi pagi. Bersama jaksa dan kuasa hukum, Tim Biro Hukum KPK menyambangi Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, tempat Irman ditahan.
Tim dokter yang sudah lebih dulu tiba, menyatakan Irman sakit.
Wayan menyarankan ke depannya, KPK lebih aktif berkoordinasi dengan pihak rutan dan dokter. Sebab, bagaimanapun juga kesehatan harus menjadi prioritas bagi tersangka.
"Silakan, barangkali KPK kurang koordinasi dengan dokter rutan. Karena bagaimanapun juga yang paling tahu dokter," ucap I Wayan.
Atas hal tersebut, Wayan mengatakan, sidang akan dilanjutkan besok, Selasa (1/11/2016), pukul 13.30 WIB dengan agenda kesimpulan.
(Baca: Tak Dihadiri Irman, Sidang Prapaeradilan Ditunda Hingga Selasa Besok)
"Sidang ditunda besok dengan acara kesimpulan," kata dia.
Irman mengajukan gugatan praperadilan karena menilai penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah dengan berbagai alasan.
Salah satunya, menganggap uang Rp 100 juta yang diberikan kepada Irman adalah gratifikasi, bukan suap. Irman juga merasa dijebak.
KPK sebelumnya menangkap Irman bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istri Xaveriandy, Memi, serta adik Xaveriandy, Willy Sutanto.
Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kecuali Willy yang dianggap tak terkait dengan kasus ini.
(Baca: KPK Jelaskan Ketidakhadiran Irman Gusman kepada Hakim Sidang Praperadilan)
Penyidik KPK pun mengamankan uang tunai Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih. Uang tersebut diduga digunakan Xaveriandy untuk menyuap Irman terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.
Kasus ini sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Artinya, Irman dan tersangka lain segera disidang.