Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Praperadilan Irman Gusman: Hak Tersangka Harus Diperhatikan

Kompas.com - 31/10/2016, 13:37 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal praperadilan Irman Gusman, I Wayan Karya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Hal itu disampaikan I Wayan Karya terkait sakitnya mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tersebut, sehingga tak bisa memberikan keterangan di persidangan hari ini.

"(KPK) agar mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hak tersangka harus diperhatikan," kata I Wayan Karya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2016).

Menurutnya, yang tahu kondisi kesehatan seorang tersangka adalah dokter, bukan penyidik. Sehingga, pemeriksaan kesehatan terhadap Irman harusnya jadi prioritas.

KPK baru mengetahui informasi Irman sakit sekitar pukul 07.00 WIB tadi pagi. Bersama jaksa dan kuasa hukum, Tim Biro Hukum KPK menyambangi Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, tempat Irman ditahan. 

Tim dokter yang sudah lebih dulu tiba, menyatakan Irman sakit.  

Wayan menyarankan ke depannya, KPK lebih aktif berkoordinasi dengan pihak rutan dan dokter. Sebab, bagaimanapun juga kesehatan harus menjadi prioritas bagi tersangka.

"Silakan, barangkali KPK kurang koordinasi dengan dokter rutan. Karena bagaimanapun juga yang paling tahu dokter," ucap I Wayan.

Atas hal tersebut, Wayan mengatakan, sidang akan dilanjutkan besok, Selasa (1/11/2016), pukul 13.30 WIB dengan agenda kesimpulan.

(Baca: Tak Dihadiri Irman, Sidang Prapaeradilan Ditunda Hingga Selasa Besok)

"Sidang ditunda besok dengan acara kesimpulan," kata dia.

Irman mengajukan gugatan praperadilan karena menilai penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah dengan berbagai alasan.

Salah satunya, menganggap uang Rp 100 juta yang diberikan kepada Irman adalah gratifikasi, bukan suap. Irman juga merasa dijebak.

KPK sebelumnya menangkap Irman bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istri Xaveriandy, Memi, serta adik Xaveriandy, Willy Sutanto.

Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kecuali Willy yang dianggap tak terkait dengan kasus ini.

(Baca: KPK Jelaskan Ketidakhadiran Irman Gusman kepada Hakim Sidang Praperadilan)

Penyidik KPK pun mengamankan uang tunai Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih. Uang tersebut diduga digunakan Xaveriandy untuk menyuap Irman terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.

Kasus ini sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Artinya, Irman dan tersangka lain segera disidang. 

Kompas TV Irman Gusman Gugat Praperadilan terhadap KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com