Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Dihadiri Irman, Sidang Praperadilan Ditunda hingga Selasa Besok

Kompas.com - 31/10/2016, 13:08 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang praperadilan Irman Gusman ditunda dan akan dilanjutkan besok, Selasa (1/11/2016).  

Hakim tunggal yang memimpin sidang, I Wayan Karya, menyatakan, penundaan itu dilakukan lantaran ketidakhadiran Irman yang sebelumnya dijadwalkan hadir dan menyampaikan keterangan.

Di sisi lain, KPK pun menganggap keterangan untuk menolak gugatan sudah cukup dan tak perlu lagi menghadirkan ahli untuk dimintai pendapat.

"Sidang ditunda besok dengan acara kesimpulan," ujar I Wayan Karya dalam persidangan, Senin (31/10/2016).

Ia mengatakan, persidangan akan dimulai pukul 13.30 WIB. Hakim juga memerintahkan agar KPK dan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah itu hadir. "Tanpa dipanggil lagi, kedua belah pihak diperintahkan hadir," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, Irman tak hadir lantaran sakit.

(Baca: KPK Jelaskan Ketidakhadiran Irman Gusman kepada Hakim Sidang Praperadilan)

Setiadi mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi sekitar pukul 07.00 WIB bahwa Irman sakit. Kemudian, tim dokter dari KPK menyambangi Rutan Guntur, tempat Irman ditahan.

"Dokter lalu melakukan pemeriksaan terhadap Irman, bersama jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum," ujar Setiadi dalam persidangan.

Setiadi mengatakan, hasil pemeriksaan tersebut menyebutkan bahwa Irman dalam kondisi kurang sehat.

Irman pun menyatakan, dirinya tidak bisa hadir dalam sidang praperadilan.

Dalam gugatan praperadilan, pihak Irman menganggap penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah dengan berbagai alasan.

(Baca: KPK: Irman Gusman Menolak Hadir dalam Sidang Praperadilan)

Salah satunya, pihak Irman menganggap uang Rp 100 juta yang diberikan kepada Irman adalah gratifikasi, bukan suap. Irman juga merasa dijebak.

KPK sebelumnya menangkap Irman bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istri Xaveriandy, Memi, serta adik Xaveriandy, Willy Sutanto.

Halaman:


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com