JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Korupsi Politik dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi terlalu cepat menyimpulkan bahwa tak ada penyuapan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.
Donal mengatakan, bagaimana mungkin peristiwa penyuapan terjadi jika ada penyuap namun tak ada penerimanya.
"Sangat aneh ketika KPK terlalu cepat menyimpulkan bahwa tidak ada keterlibatan di level penerima suap. Apa yang dilakukan KPK sungguh aneh dan janggal menurut saya," ujar Donal di Jakarta, Sabtu (29/10/2016).
Donal mengatakan, jika KPK hanya memproses penyuapnya, maka patut dicurigai ada persoalan di KPK. Menurut dia, bisa saja ada "deal" antara KPK dengan kejaksaan untuk menutup saja kasus itu.
"Saya mencurigai ada 'bau amis' di KPK tentang penanganan kasus suap PT Brantas ini," kata Donal.
Donal mengatakan, persoalan suap berbeda dengan gratifikasi. Dalam kasus gratifikasi, penegak hukum bisa hanya mengincar penerimanya saja. Hal ini berbeda dengan kasus suap yamg harus ada unsur pemberi dan penerima yang bertanggung jawab.
Terlebih lagi, putusan hakim menyebutkan adanya "meeting of mind" yang diartikan sebagai kesepakatan dua pihak. Dengan demikian, sempurnalah suatu tindak pidana suap.
"Meeting of mind dianggap selesai kalau di antara pihak sedah menyetujui walau uang belum beralih," kata Donal.
"KPK, menurut saya, mencoba untuk mengingkari meeting of mind tersebut dan menutup mata," lanjut dia.
KPK sebelumnya menghentikan penyidikan kasus suap antara dua pejabat PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.
Dalam kasus ini, Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu dianggap tidak terbukti sebagai penerima suap.
"Ekspose penyidik sudah menyatakan tidak terbukti, jadi tidak dilanjutkan lagi," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Penyidik disebut tidak menemukan adanya dua alat bukti untuk menetapkan Sudung dan Tomo sebagai penerima suap. Dalam kasus tersebut, tidak ditemukan komunikasi yang mengarah pada kesepakatan antara pemberi dan penerima suap.
Menurut Basaria, dalam perkara suap dua pejabat PT Brantas, calon penerima suap yakni, Sudung dan Tomo, belum tentu mengetahui keinginan dua pejabat PT Brantas untuk memberi uang.
(Baca: KPK Tak Temukan Bukti Penerima di Kasus Suap PT Brantas Abipraya)