JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Al Muzzammil Yusuf menilai mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dilakukan bertahap.
Kenaikan angka PT menurut Muzzammil, merupakan suatu kewajaran. Dan apabilan kenaikannya bertahap, partai-partai politik akan cenderung lebih siap.
"Dari dulu kami memilih kenaikan yang gradual. Ya 4,5 atau 5. Kita lihat lah," kata Muzzammil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/10/2016).
Peningkatan angka PT yang tidak sekaligus signifikan, menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera ini, juga untuk kelangsungan partai baru.
Sebab, jika kenaikan angkanya terlalu tinggi, kemungkinan partai-partai baru dapat melampaui angka PT sangat kecil.
Ia pun mengaku tak setuju dengan anggapan sejumlah pihak yang menilai jumlah partai politik yang terlalu banyak di parlemen akan mengakibatkan sulitnya pengambilan keputusan.
"Sekarang saja sudah 10. Dinaikin lagi ya enggak akan lebih dari 10. Malah akan turun. Gradual saja. Tidak akan menambah dari 10 saya kira," ucap Muzzammil.
Adapun pada draf RUU Pemilu yang diajukan pemerintah, Pasal 393 ayat (1) berbunyi "Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3,5 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.