Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Diminta Proses Hukum Pimpinan dan Anggota Komisi V DPR yang Diduga Terima Suap

Kompas.com - 28/10/2016, 19:27 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary, Hendra Karianga, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memproses hukum pimpinan dan anggota Komisi V DPR yang menerima suap dari proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Mereka kan terima uang, ya namanya suap itu yang menyerahkan, yang menerima harus kena. Tidak boleh dong, semua harus diperiksa, diproses," ujar Hendra, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (28/10/2016).

Berdasarkan pengakuan Amran, menurut Hendra, sebanyak 20 anggota Komisi V DPR menerima suap dari pengusaha di Maluku.

Suap tersebut diberikan saat pimpinan dan anggota Komisi V DPR melakukan kunjungan kerja ke Maluku pada Agustus 2015.

Hendra mengatakan, program aspirasi yang diusulkan anggota Komisi V DPR untuk proyek infrastruktur di Maluku merupakan bentuk intervensi kepada Kementerian PUPR.

(Baca: Amran Mustary Minta Uang Rp 10 Miliar untuk THR Pimpinan di Kementerian PUPR)

Sebab, program aspirasi tidak secara langsung dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut Hendra, Amran menyerahkan langsung uang suap kepada 8 anggota Komisi V DPR.

Sementara sisanya, diserahkan oleh pengusaha Abdul Khoir.

Uang untuk anggota Komisi V DPR tersebut berjumlah Rp 445 juta.

Adapun, uang yang diberikan untuk Ketua Komisi V sebesar Rp 50 juta. Uang-uang tersebut dibagikan menggunakan amplop.

"Salah satunya ke Pak Michael Wattimena. Kemudian kepada Ellion, kemudian Ibu Damayanti, dan ada enam orang lagi yang Pak Amran tidak tahu namanya," kata Hendra.

Seusai melakukan kunjungan kerja ke Maluku pada Agustus 2015, sejumlah anggota Komisi V DPR mengusulkan proyek yang akan dikerjakan dengan dana aspirasi yang diberikan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR.

Namun, usulan proyek tersebut kini terhenti, karena sejumlah anggota Komisi V DPR diduga menerima suap dari para pengusaha yang berharap mengerjakan proyek tersebut.

Hingga saat ini, baru tiga anggota Komisi V DPR yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya adalah, Damayanti Wisnu Putranti (Fraksi PDI-P), Budi Supriyanto (Fraksi Golkar) dan Andi Taufan Tiro (Fraksi PAN).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com