JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pelaksana Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Komisaris Jenderal Pol Dwi Priyatno mengatakan, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Satgas Saber Pungli memiliki kewenangan untuk merekomendasikan sanksi terhadap pelaku.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016, Satgas Saber Pungli memiliki kewenangan melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
"Karena kami punya kewenangan OTT, maka kami bisa merekomendasikan sanksi misalnya agar pelaku kena tindakan administratif kepegawaian agar dilanjutkan sesuai prosedur hukum," ujar Dwi, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (28/10/2016).
(Baca: Tidak Ingin Dianggap Beretorika, Wiranto Perintahkan Satgas Saber Pungli Segera Bekerja)
Dwi menjelaskan, setiap laporan pengaduan yang masuk, Satgas akan melakukan evaluasi apakah perlu dilakukan penindakan atau yustisi.
Setelah penindakan, Satgas akan memberikan rekomendasi kepada kementerian/lembaga jika pelaku adalah pegawai dalam kementerian/lembaga tersebut.
Rekomendasi sanksi antara lain berupa sanksi etik, pemecatan, pemberhentian dengan tidak hormat dan sanksi hukum pidana.
(Baca: Tiap Tiga Bulan, Satgas Saber Pungli Lapor ke Jokowi)
"Termasuk juga instansi lain misalnya di sini ada POM TNI dan Propam Polri," ungkapnya.