JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman mengatakan, aktivitas panitia khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) akan dimulai seusai masa reses DPR.
DPR akan memasuki masa sidang berikutnya pada 16 November 2016 mendatang.
Ia mengatakan, pembahasan RUU Pemilu tidak memungkinkan dilakukan pada masa reses karena para anggota pansus telah memiliki agenda masing-masing di daerah pemilihan.
Pemilihan ketua pansus juga akan dilakukan seusai masa reses.
"Hari ini enggak mungkin. Paling masuk masa sidang nanti," kata Rambe, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/10/2016).
"Mungkin tanggal 15 atau 16 rapat menentukan pimpinan dan soal mekanisme pembahasan. Mulai start," lanjut dia.
Pembahasan akan dimulai dengan penjelasan dari pihak pemerintah mengenai draf RUU yang diajukan.
Selanjutnya diserahkan kepada fraksi-fraksi sebagai dasar menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM).
"Harus betul-betul sedalam-dalamnya. Kami perhitungkan paling seminggu. Tanggal 16 sampai 24 (November) adalah konsolidasi dan harus ada penjelasan pemerintah," kata Politisi Partai Golkar itu.
Rapat paripurna ke-12 DPR penutupan Masa Sidang 1 Tahun Sidang 2016-2017 mengumumkan susunan nama anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu.
RUU Pemilu dibahasoleh pansus besar. Dengan demikian, keanggotaannya tak dilihat berdasarkan keanggotaan di komisi, melainkan berdasarkan fraksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.