JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, pihaknya telah menerima laporan yang diajukan Ketua Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme Sukmawati Soekarnoputri yang melaporkan Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab.
Sebelum memulai proses hukum, laporan itu akan dipelajari oleh polisi dan dicari bukti-buktinya.
"Semua laporan pasti kami tindak lanjuti, minta keterangan dari pelapornya, apa isi laporannya," ujar Ari saat dihubungi, Jumat (28/10/2016).
(Baca: Putri Bung Karno Laporkan Rizieq Shihab ke Bareskrim)
Jika bukti permulaan sudah didapatkan, maka akan dilanjutkan proses hukumnya dengan pemanggilan saksi.
"Nanti akan dilihat, baru kami periksa saksi-saksi. Standarlah (prosesnya)," kata Ari.
Polisi nantinya juga akan meminta keterangan orang yang mengambil video dan mengunggahnya di YouTube.
Hal tersebut untuk mengetahui di mana dan kapan pengambilan video itu dilakukan.
"Kami juga minta ahli bahasa, digital forensiknya," kata Ari.
Sukmawati melaporkan Rizieq karena dianggap menistakan Pancasila. Dalam video yang beredar viral, Rizieq menyinggung Pancasila dengan menyebut "Pancasila Soekarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala".
(Baca: Alasan Sukmawati Soekarnoputri Laporkan Rizieq Shihab ke Polisi)
Laporan tersebut disampaikan Sukmawati pada Kamis (27/10/2016) siang. Ia mengaku baru menonton video tayangan ceramah Rizieq pada Juni 2016, setelah diperlihatkan temannya.
Sementara tayangan tersebut diunggah sekitar dua tahun lalu.
Setelah dirapatkan bersama sejumlah temannya, akhirnya diputuskan untuk melaporkan Rizieq ke polisi.