Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Terancam Sanksi Pidana jika Terbukti Hilangkan Dokumen TPF Munir

Kompas.com - 28/10/2016, 06:23 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf, menilai pemerintah dapat dikenai sanksi pidana jika terbukti menghilangkan dokumen tim pencari fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib.

"Jika benar dokumen resmi negara itu hilang, maka hal itu merupakan sebuah kejahatan tindak pidana," ucap Araf ketika konferensi pers di Kantor Imparsial, Jakarta, Kamis (27/10/2016).

Araf mengatakan, sanksi pidana dapat dikenai mengacu pada Pasal 53 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dia menjelaskan, jika mengacu pada pasal tersebut pemerintah dapat dikenai pidana penjara dua tahun jika diketahui sengaja menghancurkan, merusak, dan atau menghilangkan dokumen informasi publik.

"Sedangkan kalau mengacu pada Pasal 86 UU Nomor 43/2009 tentang Kearsipan, pejabat publik yang diketahui sengaja memusnahkan arsip di luar prosedur dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun," ucap Araf.

Menurut Araf, ketiadaan dokumen tersebut menandakan buruknya tata kelola sistem administrasi pemerintahan di negara. Sebab, dokumen TPF Munir begitu penting bagi proses penegakan hukum, khususnya upaya penyelesaian kasus Munir.

"Ini merupakan masalah serius dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih," kata Araf.

Dokumen TPF Munir saat ini menjadi kontroversi pasca-keluarnya putusan Komisi Informasi Pusat agar pemerintah mengumumkan hasil laporan tersebut kepada publik.

Sayangnya, pemerintah menyatakan tidak mengetahui keberadaan dokumen tersebut di Sekretariat Negara.

Namun, pihak presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono kemudian menyerahkan salinan dokumen hasil penelusuran TPF kepada Presiden Joko widodo.

(Baca: Istana Terima Salinan Dokumen TPF Munir dari SBY, Mensesneg Segera Serahkan ke Presiden)

Selanjutnya, Jokowi pun diharapkan mengungkap hasil kerja TPF itu ke publik.

(Baca juga: Menkumham: Salinan Dokumen TPF Kasus Munir Harus Diklarifikasi Keasliannya)

Kompas TV Di Balik Kasus Kematian Aktivis HAM Munir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com