JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan, banyak kepala daerah dan anggota DPRD yang mengajukan izin ke luar negeri selama dua tahun terakhir.
Sesuai dengan Keputusan Mendagri Nomor 116 Tahun 2003, setiap kepala daerah atau anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota yang akan ke luar negeri harus mendapat persetujuan dari Mendagri.
"Jadi kesibukan saya ini teken-teken izin-izin ke luar negeri," kata Tjahjo dalam diskusi dua tahun Jokowi-JK di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Sesuai aturan, izin akan diberikan apabila kunjungan ke luar negeri dilakukan dalam rangka berobat, ibadah haji atau umrah, serta keperluan keluarga.
Kepala daerah dan anggota DPRD yang mengajukan izin harus turut menyertakan sejumlah syarat sesuai dengan keperluannya.
Dalam dua tahun terakhir, lanjut Tjaho, ada 613 izin yang dikeluarkan Kemendagri bagi Kepala Daerah yang akan berkunjung ke luar negeri.
Sementara izin untuk anggota DPRD lebih banyak, yakni mencapai 1213.
Sambil berseloroh, Tjahjo menyinggung kondisinya yang belum pernah berkunjung ke luar negeri selama dua tahun terakhir.
"Karena saya Menteri Dalam Negeri dalam dua tahun belum pernah ke luar negeri," ucap Tjahjo sambil tertawa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.