JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melantik pelaksana tugas Gubernur Gorontalo, Gubernur Aceh, dan Bangka Belitung.
Pelantikan tersebut dilakukan setelah cuti sebagai syarat kampanye Pilkada 2017 oleh tiga gubernur itu disetujui.
Plt Gubernur Gorontalo diserahkan kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh.
Zudan akan menggantikan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang mendaftarkan diri kembali menjadi kepala daerah bersama Idris Rahim.
Plt Gubernur Aceh dijabat oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Sudarmo. Gubernur Aceh Zaini Abdullah maju kembali melalui jalur independen bersama Nasaruddin.
Sedangkan Plt Gubernur Bangka Belitung dipegang oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Yuswandi A Temenggung.
Yuswandi akan mengantikan Gubernur Rustam Effendi yang kembali mendaftarkan diri bersama Muhammad Irwansyah.
Dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang dibacakan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Anselmus Tan, tugas Plt antara lain memimpin daerah dan memeliharan ketertiban.
"Memfasilitasi penyelenggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur definitif," kata Anselmus di kompleks Kemendagri, Jakarta, Kamis (26/10/2016).
Dalam SK tersebut ditegaskan, Plt melaksanakan kebijakan daerah setelah mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri. Plt juga bertanggung jawab kepada Menteri Dalam Negeri.
Masa Jabatan Plt Gubernur Aceh, Plt Gubernur Gorontalo, dan Plt Gubernur Bangka Belitung akan dimulai sejak 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.