Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Dinilai Belum Perhatikan Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu

Kompas.com - 26/10/2016, 19:51 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat dinilai belum memberikan perhatian kepada korban peristiwa pelanggaran HAM masa lalu, khususnya dari sisi ekonomi, sosial, dan budaya.

Padahal, pemerintah daerah dan berbagai elemen masyarakat saat ini sudah mulai memperhatikan nasib mereka melalui berbagai penerbitan peraturan daerah maupun upaya rekonsiliasi.

Hal ini diungkapkan Koordinator Koalisi untuk Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran (KKPK), Kamala Tjandrakirana, di sela acara Dialog Nasional bertema 'Mendorong Pelembagaan Kebijakan Perlakuan Khusus bagi Korban Kekerasan Masa Lalu', di Wisma Antara, Jakarta, Rabu (26/10/2016).

"Persoalannya adalah selama ini kerja-kerja di area ekosob tidak mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Sementara, pihak-pihak yang berjalan dinamis ini hanya di tingkat lokal," ujar Kamala.

Menurut dia, para pejabat negara seolah menutup mata terhadap pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM masa lalu.

Mereka, kata Kamala, selalu berdalih bahwa upaya penyelesaian masalah tersebut dapat mengganggu stabilitas politik.

"Tapi banyak pejabat negara di jakarta ini tidak melihat semua dinamika yang terjadi di tingkat lokal. Seakan-akan kalau pemerintah nasional menangani pelanggaran HAM masa lalu ada risiko konflik baru," kata Kamala.

Padahal, lanjut dia, upaya-upaya semacam ini telah sukses dilakukan di tingkat daerah.

Bahkan, gangguan stabilitas politik yang ditakutkan pemerintah pusat tidak pernah terjadi.

"Kita lagi mau menegaskan kalau Anda mengetahui apa dinamika yang sedang berjalan di komunitas, di lokal, di arena ekosob, Anda tidak mungkin berkesimpulan harus takut ada konflik baru," ujar Kamala.

Ia berharap, pemerintah pusat meniru tindakan pemerintah daerah serta elemen masyarakat dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu.

"Karena perkembangan ini sudah berjalan dengan sangat baik. Justru tugas kita mendukung apa yang sudah berkembang supaya ini berlanjut dan terus meluas," kata Kamala.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com