JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah memutuskan untuk menyederhanakan surat pertanggungjawaban (SPJ) yang harus diisi oleh pegawai negeri sipil di semua instansi dan lembaga negara.
Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas mengenai perubahan rezim SPJ yang dipimpin Presiden Joko Widodo, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/10/2016).
"Akan ada penyederhanaan laporan yang selama ini jadi beban administratif," kata Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur usai rapat.
(Baca: Jokowi "Sentil" Birokrasi Indonesia Terlalu Sibuk Urusi SPJ)
Asman mengatakan, penyederhanaan ini efektif berlaku pada 2017.
Penyederhanaan dilakukan dengan mengubah Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang SPJ.
"Nanti laporannya akan lebih sederhana, lebih ringkas yang harus diisi," kata dia.
Asman menambahkan, ide penyederhanaan SPJ datang dari Presiden Jokowi.
Presiden tidak mau waktu PNS terbuang percuma dengan mengisi SPJ yang berbelit-belit. Padahal, banyak pekerjaan lain mesti dituntaskan.
"Dia tidak sempat lagi mengurusi kerjaan yang harus ke lapangan, harus ke daerah," ucap politisi Partai Amanat Nasional ini.
Presiden Jokowi sebelumnya menyentil pegawai negeri sipil yang terlalu sibuk mengurusi SPJ atau surat pertanggungjawaban.
Jokowi menilai, karena terlalu sibuk mengurus SPJ untuk mendapatkan uang dinas, pekerjaan lain jadi terbengkalai.
(Baca: Jokowi "Sentil" PNS yang Sibuk Urus SPJ)
"Kepala sekolah, gurunya ngurusi SPJ dibanding KBM, kegiatan belajar mengajar. Di instansi juga sama," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas mengenai manajemen aparatur sipil negara, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/10/2016).
"Di PU (Kementerian Pekerjaan Umum) misalnya tidak mengurus, mengontrol di lapangan, tetapi justru juga di meja, semua urusan SPJ," sesal Jokowi. Jokowi pun meminta ada reformasi total dalam manajemen aparatur sipil negara.