JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, sistem pemilu proporsional terbuka terbatas yang ditawarkan pemerintah dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu mengisyaratkan adanya kekhawatiran pemerintah terhadap politik uang.
"Ada kekhawatiran di sistem proporsional terbuka masalah politik uang yang masif dan caleg yang terpilih bukan anggota partai yang sudah lama menjadi kader," kata Khoirunnisa melalui pesan singkat, Rabu (26/10/2016).
Sistem pemilu tercantum dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) draf RUU Pemilu. Adapun, pasal tersebut berbunyi: "(2) Pemilu untuk memilih memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka terbatas;"
"(3) Sistem proporsional terbuka terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sistem Pemilu yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon yang terbuka dan daftar nomor urut calon yang terikat berdasarkan penetapan partai politik."
Namun, pada pasal 401, disebutkan bahwa penetapan calon terpilih anggota legislatif dari partai politik peserta pemilu didasarkan pada perolehan kursi di suatu daerah pemilihan, ditetapkan berdasarkan nomor urut calon sesuai urutan yang tercantum pada surat suara.
Menurut Khoirunnisa, pencegahan politik uang tidak dapat diatasi dengan perubahan sistem pemilu. Masifnya politk uang, kata dia, bisa dilakukan dengan memperketat pengawasan dan penegakan hukum yang efektif.
"Kalau masalah yang terpilih adalah bukan kader partai maka yang perlu dibenahi adalah proses rekrutmen di internal partai politik yg perlu diperbaiki," ujar Khoirunnisa.
(Baca juga: Usulan Sistem Pemilu Terbuka Terbatas Disebut sebagai Langkah Mundur Demokrasi)
Adapun draf RUU Pemilu telah diserahkan oleh pemerintah kepada DPR pada Jumat (21/10/2016) lalu.
RUU Pemilu setelah disahkan akan menjadi landasan hukum pelaksanaan pemilu serentak tahun 2019.
Tiga UU, antara lain UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu Legislatif, UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu dilebur menjadi satu untuk menyusun RUU Pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.