JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai berharap korban tindakan terorisme dapat diberdayakan pemerintah dalam upaya deradikalisasi.
Haris beranggapan, korban memiliki peran penting dalam upaya persuasif terhadap para pelaku teror.
"Korban punya peran penting terutama dalam kegiatan deradikalisasi. Supaya bisa berbicara langsung dan pelaku melihat akibat perbuatan mereka bahwa ada yang menderita," ujar Haris di Hotel Lumire, Jakarta, Selasa (25/10/2016).
Selain itu, Haris juga menyarankan agar korban diberdayakan sebagai saksi dalam persidangan tindak pidana terorisme.
(Baca: LPSK Akui Terkendala dalam Melindungi dan Membantu Korban Terorisme)
Menurut Haris, keterangan korban akan memperkuat fakta bahwa tindakan yang dilakukan pelaku teror adalah salah.
"Selain itu, tanpa saksi proses peradilan sulit dilaksanakan," tutur Haris.
Haris juga mengatakan, korban dapat membantu pemerintah meningkatkan kesadaran masyarakat atas bahaya paham radikal.
Dengan begitu, penyebaran paham radikal dapat ditekan sehingga potensi terorisme menjadi minim.
"Membangun kesadaran kepada publik bahwa kejahatan ini harus dihentikan karena menimbulkan efek yang berkepanjangan kepada setiap orang," kata Haris.