JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Hanura Sarifudding Suding mengatakan, fraksinya telah mengkaji Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu).
Hasil kajian itu akan dilaporkan kepada pimpinan partai.
Oleh karena itu, Hanura belum menentukan sikap terkait salah satu usulan pada RUU Pemilu, yaitu mengenai sistem proporsional tertutup.
Namun, menurut dia, perlu ada kajian mendalam sehingga RUU Pemilu nantinya tak melanggar putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan lolosnya calon anggota legislatif berdasarkan suara terbanyak.
"Saya kira ini perlu kajian mendalam, karena kemarin juga ada putusan dari MK. Sifatnya final and binding dan itu harus diikuti," ujar Sudding, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/10/2016).
(Baca: Ketua MPR: Sistem Proporsional Tertutup Itu Kemunduran dalam Demokrasi)
Hanura juga belum menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) karena prosesnya masih panjang.
Pada pasal 138 dan 401 dalam draf RUU Pemilu yang diusulkan pemerintah, diusulkan penerapan sistem proporsional tertutup pada pemilu legislatif 2019.
Usulan ini menimbulkan pro dan kontra.
(Baca: Polemik Sistem Pemilu, antara Terbuka atau Tertutup)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.