JAKARTA, KOMPAS.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/10/2016).
Sidang pada hari ini merupakan sidang perdana, setelah pada persidangan pekan lalu ditunda karena perwakilan KPK tak hadir.
Berdasarkan informasi yang diterima, sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Namun, hingga pukul 10.30 WIB, sidang tak kunjung dimulai.
Kedua belah pihak, baik tim kuasa hukum Irman maupun tim biro hukum KPK telah hadir di ruang sidang.
KPK sebelumnya telah melayangksan surat terkait alasan ketidakhadiran mereka pada sidang pekan lalu.
Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif, KPK meminta penundaan lantaran di saat yang sama harus menghadapi tiga kegiatan bersamaan.
Ketiganya, yaitu sidang praperadilan Irman Gusman, sidang praperadilan mantan Menkes Siti Fadilah Supari, dan satu kegiatan di luar Jakarta.
Irman Gusman menggugat tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan penetapannya sebagai tersangka.
Pengacara Irman, Tommy Singh mengatakan, KPK tidak melakukan hal itu sesuai prosedur.
KPK menangkap Irman di kediamannya bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy, istri Xaveriandy, yaitu Memi, dan adik Xaveriandy, yaitu Willy Sutanto.
Penyidik KPK juga mengamankan uang Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih. Namun, Irman mengira bungkusan tersebut hanya bingkisan untuknya.
Uang tersebut diduga merupakan suap dari Xaveriandy kepada Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.