Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hambatan Penanganan Kasus Karhutla, Mulai dari Biaya Hingga Minimnya Saksi

Kompas.com - 24/10/2016, 18:08 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Pol Ari Dono Sukmanto membeberkan sejumlah hambatan yang dihadapi Polri dalam menangani kasus pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah Indonesia.

Adapun jumlah laporan polisi kasus kebakaran hutan dan lahan yang disidik berjumlah total 480 laporan, rincinya 288 laporan pada 2015 dan 192 laporan pada 2016.

"Dalam penanganan perkara karhutla ada beberapa hambatan yang ditemui di lapangan yang dapat menghambat pelaksanaan giat penegakan hukum Karhutla," tutur Ari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/10/2016).

Pertama, dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, kepolisian harus mendatangi tempat kejadian perkara sesegera mungkin.

Menjadi hambatan ketika dalam penyidikan tindak pidana Karhutla, kepolisian baru bisa mendatangi TKP setelah api benar-benar padam.

Minimnya saksi tindak pidana Karhutla juga menghambat penanganan kasus tersebut. Hal tersebut diakibatkan lokasi TKP jauh dari aktivitas masyarakat.

(Baca: Saksi Ahli Tak Kompeten, Komisi III Akan Panggil Polda Riau Terkait SP3 Kasus Kebakaran Hutan)

"Ketika kami mendapat LP (laporan polisi) kami akan cari saksi. Saksi lapangan memang sangat sulit. Jauh sekali dari lingkungan masyarakat," kata Ari.

Faktor alam juga menghambat penanganan Kasus Karhutla. Terlebih pada musim panas berkepanjangan atau el nino, lahan menjadi mudah terbakar secara masif.

Keempat, sebagian pelaku pembakaran hutan dan lahan adalah pelaku perorangan. Selain itu, ahli laboratorium terkait tindak pidana Karhutla juga nasih sangat terbatas dan biaya yang dikeluarkan untuk uji laboratorium sangat besar.

Kejadian Karhutla yang kerap terjadi bersamaan juga dianggap sebagai salah satu pemicu sulitnya penanganan kasus tersebut.

"Sehingga untuk memproses penyidikan membutuhkan waktu yang sangat lama dalam penangananya. Pembuktian tindak pidana sangat bergantung uji laboratorium forensik dan keterangan ahli. Ahli karhutla, ahli kerusakan lingkungan, ahli pidana korporasi dan ahli terkait Karhutla lainnya," tutur Ari.

Kompas TV 2 Perusahaan Jadi Tersangka Kebakaran Hutan Riau
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Nasional
Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Nasional
Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri 'Open House' di Teuku Umar

Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri "Open House" di Teuku Umar

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan 'Amicus Curiae' ke MK

Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Nasional
Telepon Wamenlu AS Pasca-serangan Iran ke Israel, Menlu Retno: Anda Punya Pengaruh Besar

Telepon Wamenlu AS Pasca-serangan Iran ke Israel, Menlu Retno: Anda Punya Pengaruh Besar

Nasional
Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat 'April Mop'

Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat "April Mop"

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Nasional
Soal 'Amicus Curiae' Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat 'April Mop'

Soal "Amicus Curiae" Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat "April Mop"

Nasional
Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Nasional
Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halalbihalal Golkar

Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halalbihalal Golkar

Nasional
KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com