JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menyelesaikan penyusunan berkas perkara tersangka Kepala Bulog Divisi Regional DKI Jakarta-Banten Agus Dwi Indirato.
Agus merupakan tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan distribusi cadangan beras pemerintah.
"Hari ini berkas perkara Saudara A (Agus) kami kirim ke Kejaksaan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/10/2016).
Jaksa akan menilai apakah berkas tersebut sudah memenuhi ketentuan untuk dilimpahkan ke kejaksaan dan akan disidang.
Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
(Baca: Para Tersangka Kasus Mafia Beras Dijerat Lima Pasal Berlapis)
Sementara, empat tersangka lainnya dari pihak swasta masih tahap penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Pemberkasan sedang berjalan untuk tersangka yang lain," kata Agung.
41 titik distribusi ilegal
Sebelumnya, polisi menemukan 41 titik distribusi ilegal beras selain di Pasar Induk Cipinang dan Kelapa Gading.
Penyidik telah memeriksa beberapa titik distribusi yang berada di lingkup Jabodetabek tersebut.
Beras cadangan pemerintah merupakan beras impor yang dikelola oleh Bulog dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Beras tersebut dialokasikan untuk operasi pasar dengan tujuan menstabilkan harga beras nasional sekaligus menjaga stok beras dalam negeri.
Sedianya, cadangan beras pemerintah didistribusikan ke tempat-tempat yang terdaftar dan legal.
Namun, para pelaku menyalurkannya ke distributor tidak resmi yang tidak terdaftar di pemerintah.
Mereka memalsukan dokumen distribusi supaya PT DSU, yang tak terdaftar di pemerintah, bisa mendapat penyaluran beras itu.
Pengungkapan kasus penyelewengan beras subsidi itu berawal dari kecurigaan mengenai data Bulog Divisi Regional DKI Jakarta-Banten yang menyatakan ada pengiriman 400 ton beras dari Bulog ke PT DSU.
Padahal, perusahaan itu bukan distributor yang ditunjuk untuk menerima beras impor tersebut.